Awal Mula Terbongkar Aksi Staf Admin SD Surabaya Gelapkan Rp 1,4 M

Awal Mula Terbongkar Aksi Staf Admin SD Surabaya Gelapkan Rp 1,4 M

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 01 Jun 2026 10:30 WIB
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Irwan Santoso
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Irwan Santoso/Foto: Istimewa
Surabaya -

Seorang staf administrasi di SD Cita Hati Christian School (Pakuwon City Campus) Surabaya, yakni perempuan berinisial GK diduga menggelapkan dana sekolah senilai lebih dari Rp 1,4 miliar. Pelaku diduga melancarkan aksinya sejak tahun 2019.

"Pelaku melancarkan aksinya dari 2019. Terungkap awalnya karena bagian keuangan tiba-tiba menemukan ada ketidaksinkronan data. Jadi antara dana yang masuk dengan yang tercatat ada perbedaan," ujar Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Irwan Santoso saat dihubungi detikJatim, Senin (1/6/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan data dan penelusuran lebih lanjut, ditemukan lah dugaan penggelapan yang dilakukan oleh GK. Dari audit sementara, yayasan menemukan kerugian lebih dari Rp 1,4 miliar. Namun angka itu masih berpotensi bertambah karena proses audit eksternal masih berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses audit masih berlangsung, sehingga ada potensi jumlah kerugian Yayasan lebih besar lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Irwan menjelaskan, GK telah bekerja di SD tersebut sejak 2004. Ia bertugas menerima pembayaran biaya pendidikan dari orang tua siswa.

"Tugas dan tanggung jawab tersangka sebagai Staf Administrasi diantaranya untuk menerima pembayaran uang sekolah 'SPP' dan uang gedung 'SP' dari orang tua siswa dan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem," jelasnya.

Selain itu, tersangka juga bertugas melakukan tarik tunai pada rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru di rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati dan membagikannya kepada para guru.

Modus pelaku antara lain tidak menyetorkan uang pembayaran yang dilakukan orang tua siswa ke sekolah.

"Orang tua disuruh bayar ke rekening yang bukan seharusnya, kemudian oleh GK ditarik tunai, dan diduga uangnya tidak disetorkan ke rekening yayasan" ungkap Irwan.

Tak hanya itu, uang gedung yang dibayarkan tunai oleh wali murid diduga tidak disetorkan ke rekening yayasan. Sementara dana TFG disebut tidak seluruhnya disalurkan kepada guru penerima.

Ia menyebut pihak yayasan awalnya terbuka jika persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan itikad baik melalui pengembalian dana. Namun karena tidak ada itikad baik dari GK, persoalan itu pun dilanjutkan melalui proses hukum.

"Sepanjang ada itikad baik dari GK untuk melakukan pengembalian dana, ya tentu lebih baik, namun karena tidak ada itikad baik, maka kami serahkan melalui proses hukum," tutur Irwan.

Pihak yayasan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mulyorejo. Kini tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku sudah kami tahan sejak dua minggu lalu. Masih ditangani Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Djoko Soesanto.



(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads