Polemik lagu 'Gapapa' yang dibawakan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow terus bergulir. Lagu yang disebut sebagai modifikasi dari karya milik Anisa Bahar itu dipersoalkan karena liriknya dinilai mesum hingga memicu laporan ke polisi di dua daerah, yakni Surabaya dan Malang.
Hingga Selasa (14/7/2026), penanganan aduan pertama yang masuk ke Polrestabes Surabaya disebut belum menunjukkan perkembangan. Pelapor pun berencana menggalang dukungan masyarakat agar proses hukum terhadap Icha Chellow dan penyanyi Mala Agatha segera ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan Pertama Dilayangkan ke Polrestabes Surabaya
Kasus ini bermula ketika Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengadukan Icha Chellow ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/7/2026). Selain Icha, AMI juga mengadukan penyanyi Mala Agatha.
Ketua Umum AMI Baihaqi Akbar mengatakan, aduan tersebut berkaitan dengan lagu 'Gapapa' yang dinilai mengandung lirik kurang pantas.
"(Mengadukan Icha Chellow ke polisi) terkait lagunya yang dinyanyikan, yang kurang sopan itu. Judulnya 'Gapapa'," kata Baihaqi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Baihaqi, lagu tersebut merupakan modifikasi dari lagu milik Anisa Bahar dengan perubahan lirik bernuansa vulgar sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
"Atas dasar keresahan kami sebagai orang tua terhadap anak-anak kami. Ketika lagu itu dibiarkan, maka secara tidak langsung akan merusak moral generasi masa depannya Indonesia," ujarnya.
AMI juga menilai lagu tersebut memuat unsur yang tidak layak didengar anak-anak.
"Lagu itu sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur," tegasnya.
Dalam aduan itu, AMI menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan UU ITE karena lagu diunggah melalui media sosial serta UU Pornografi karena diduga mengandung lirik vulgar. Namun, mereka tidak mencantumkan pasal secara spesifik.
"Di dalam dumas itu tidak mencantumkan pasal. Kami hanya menyampaikan aduan. Nanti yang aparat penegak hukum yang lebih tahu unsur yang memenuhi apa," jelasnya.
Selain meminta polisi memeriksa Icha Chellow dan Mala Agatha, AMI juga berharap penyidik mengusut pihak yang memproduksi lagu tersebut.
"Tidak hanya memeriksa Icha Chellow, tapi juga siapa yang memproduksi di belakangnya. Kenapa setiap lagunya selalu kurang baik didengar masyarakat. Banyak lagu yang menurut dugaan kami dipelesetkan, seperti lagu milik Anisa Bahar," pungkasnya.
Kembali Dilaporkan di Polresta Malang
Beberapa hari setelah aduan pertama, Icha Chellow dan Mala Agatha kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini laporan dilayangkan organisasi Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026).
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M Zakki mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi.
"Kehadiran kami, tim Yakuza Maneges untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi," ujar Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota.
Ia menjelaskan barang bukti yang diserahkan berupa satu video yang dinilai memuat pelesetan lagu dengan unsur pornografi.
"Laporannya berkaitan dengan dugaan pornografi, salah satunya melalui video yang sudah beredar yang memuat pelesetan lagu. Menurut kami, tindakan tersebut kurang baik, tidak patut dicontoh, dan mengandung unsur pornografi. Untuk barang bukti saat ini, kami menyerahkan satu video tersebut," imbuhnya.
Dalam laporannya, Yakuza Maneges mendasarkan aduan pada Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A KUHP Pidana yang baru," imbuhnya.
Yakuza Maneges memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Saya bisa pastikan bahwa Yakuza Manages tidak ada kata ampun. Gas tanpa ampun, sesuai dengan tagline kami. Tidak ada kata damai. Kami akan memastikan proses hukum ini terus berjalan," katanya.
Zakki juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polresta Malang Kota akan menangani perkara tersebut secara profesional.
"Kami tidak main-main, tim kami sudah meluangkan waktu untuk datang ke sini. Saya percaya kawan-kawan kepolisian di Polresta Malang profesional dan bisa menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai norma hukum yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, Icha Chellow sudah beberapa kali membawakan lagu dengan konsep serupa sehingga dinilai tidak menunjukkan perubahan.
"Yang bersangkutan, yakni Icha Chellow sudah acap kali (sering) melakukan hal serupa. Ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki kesadaran diri terhadap sanksi moral yang muncul di masyarakat," tegasnya.
Ia pun menyinggung sejumlah lagu yang dinilai mengandung pelesetan vulgar.
"Dulu ada lagu seperti 'Tak Sodok-Sodok', sekarang katanya 'Aku Siap Dizinahi'. Kreativitas macam apa itu?. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena bisa ditiru oleh anak-anak kita. Oleh karena itu, perilaku ini harus dihentikan," pungkas Zakki.
Aduan di Surabaya belum menunjukkan perkembangan
Hampir sepekan setelah aduan pertama masuk ke Polrestabes Surabaya, AMI mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
"Sampai detik ini belum ada informasi dari pihak Polrestabes Surabaya (terkait penanganan aduan)," kata Baihaqi Akbar saat dihubungi detikJatim, Selasa (14/7/2026).
AMI berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa Icha Chellow maupun Mala Agatha.
"Kami berharap Polrestabes Surabaya memanggil dan memeriksa Icha Chellow dan Mala Agatha dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, AMI berencana menggelar penggalangan tanda tangan warga Jawa Timur di Taman Bungkul Surabaya pada Minggu (19/7/2026) mulai pukul 06.00 WIB.
Menurut Baihaqi, tanda tangan tersebut akan diserahkan kepada Kapolrestabes Surabaya sebagai bentuk dorongan agar perkara segera diproses.
"Minggu ini kami juga akan melakukan penggalangan tanda tangan warga Jatim dengan tujuan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk memproses hukum DJ Icha Chellow dan Mala Agatha yang diduga merusak moral anak bangsa melalui lagu yang dinyanyikan," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan aduan tersebut. Telepon yang dilakukan beberapa kali tidak direspons dan pesan WhatsApp yang telah dikirim juga belum mendapat balasan.
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
