Modus Pelaku Utama Ajak Teman hingga Gadis di Sampang Diperkosa 27 Orang

Modus Pelaku Utama Ajak Teman hingga Gadis di Sampang Diperkosa 27 Orang

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 14 Jul 2026 18:45 WIB
Konferensi pers remaja perempuan di Sampang diperkosa 27 orang. Baru 12 tersangka ditangkap.
Kapokres Sampang AKBP Hartono (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Polisi mengungkap bagaimana jumlah pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang gadis di Kabupaten Sampang totalnya mencapai 27 orang. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut seluruh pelaku diduga terhubung melalui pelaku utama berinisial AP yang mengajak teman-temannya secara berantai.

Ia mengatakan, setelah korban pertama kali diperkosa, AP mulai mengajak teman-temannya ikut melakukan perbuatan serupa.Selanjutnya, teman yang diajak kembali mengajak pelaku lain sehingga jumlah pelaku terus bertambah.

"Si AP ini akhirnya mengajaklah temannya. Disitulah sempat terjadinya membuat grup si AP ini," jelasnya dalam wawancara virtual bersama detikjatim, Senin (13/08).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan pola bahwa para pelaku saling mengenalkan korban kepada teman lainnya.

"AP ini ngajak temen, temennya itu ngajak temen lagi. Bisa temennya ngajak temen, temennya ngajak temen termasuk mungkin arahnya sampai ke yang usia 42 tahun. Jadi rantai seperti itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dari keterangan lima tersangka pertama hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi 27 orang yang diduga terlibat.

Saat ditanya apakah ada dugaan perdagangan orang diantara pelaku, menurutnya belum ada bukti yang menunjukkan hal tersebut.

"Hingga saat ini belum ada dugaan ke arah sana namun memang penyidikan masih berlangsung," tutupnya.

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban dalam kasus dugaam pemerkosaan yang dilakukan 27 pria. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi rudapaksa itu terjadi sebanyak enam kali dalam kurun Februari hingga Juni 2026.

"Yang paling tidak terpuji ini terjadi pada bulan Juni, dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi, dilakukan (radupaksa) bersama 10 orang," imbuhnya.

Karena kejadian yang dialami korban itu, pada 29 Juni 2026, keluarga korban melapor ke Polres Sampang. Gerak cepat penyidik menetapkan 27 tersangka, dan 12 orang tersangka di antaranya berhasil diamankan dalam proses penangkapan secara bertahap.

"Setelah kejadian itu, kakek korban melaporkan ke Polres Sampang, dan keesokan harinya (Tim URC Satreskrim) mulai bergerak melakukan penagkapan tersangka," tandas Hartono.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads