Terdakwa kasus dugaan penggelapan di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, membantah telah menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. Melalui kuasa hukumnya, Eko yang merupakan mantan kepala bengkel atau kepala servis di perusahaan tersebut menyebut seluruh program yang dipersoalkan telah diketahui oleh pemilik perusahaan.
Kuasa hukum Eko, Andry Ermawan, membantah kliennya melakukan penggelapan selama bekerja di PT IMSI sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.
"Enggak (tidak benar penggelapan yang dilakukan terdakwa), jadi paket itu sudah diketahui oleh bosnya sendiri, pemiliknya kan? Enggak mungkin dia melakukan itu di luar dari sepengetahuan pimpinan di perusahaan tersebut," kata Andry, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andry menjelaskan apa yang dilakukan kliennya justru menguntungkan kantor tempat bekerja di yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 33-37 Surabaya itu. Menurut dia, kliennya adalah kepala bengkel atau servis, bukan untuk sparepart.
"Ini (yang dilakukan kliennya) sudah menghasilkan keuntungan loh, yang diungkapkan (terbongkarnya kasus penggelapan) 2022 sampai 2024. Padahal sebelumnya sudah ada juga paket seperti itu dan perusahaan IMSI tadi sudah dapat keuntungan. Makanya nanti akan saya bongkar semuanya, ini istilahnya kok mencari-cari aja, Pak Eko ini hanya kepala servis loh, bukan kepala sparepart loh, beda ya," ujarnya.
Menurut Andry, perkara yang menjerat kliennya semestinya tidak masuk ranah pidana. Ia menyebut dugaan kerugian perusahaan telah diaudit secara internal sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.
"Makannya saya bingung sejak awal perkara ini kok bisa naik gitu loh. Karena ini tidak cukup bukti untuk menduga bahwa Pak Eko tuh melakukan tindak pidana penggelapan tadi. Tapi enggak apa-apa, namanya dakwaan biasa, kan kita akan buktikan di persidangan ya," imbuhnya.
Menurut dia, para saksi juga disebut berbohong dalam menyampaikan keterangannya. Andry menegaskan pembuktian dari JPU hanya berdasarkan keterangan saksi dan audit internal saja.
Perlawanan akan dilakukan dengan menghadirkan saksi dan ahli. Selain itu, Andry menyatakan saksi yang dihadirkan jaksa yang dinilai berbohong pun akan dibongkar.
"Kalau dia memberi keterangan palsu ya kita minta hakim akan penahanan aja. Karena awalnya ada satu keterangan sopir itu, si Boy, mengatakan tidak diperintah oleh Pak Eko. Sekarang kok di dalam itu tadi dakwaan dia diperintah oleh Pak Eko, ini kan sudah enggak benar," imbuhnya.
Andry mengungkapkan pihaknya akan melakukan somasi ke PT IMSI lantaran memutus hubungan kerja Eko secara sepihak dan melaporkan ke dinas terkait. Sebab, sambung Andry, IMSI disebut tak memberikan pesangon sesuai ketentuan.
"Saya juga akan bikin mungkin somasi ya, karena Pak Eko ini kan di PHK, begitu dia di PHK dipotong juga uang apa uang PHK-nya, haknya Rp 593 juta kalau enggak salah, ada perjanjian tapi yang dia terima hanya Rp 150 juta lebih aja. Sisanya ke mana? Ini mau saya somasi, karena 30 tahun kurang lebih (Eko bekerja di PT IMSI), sudah lama. Ini kok dapat uang gantinya cuma segitu, karena dia dituduh disuruh mengundurkan diri. Pada saat itu dalam kondisi tertekan kan, tapi kok tetap dipidana, kan enggak boleh kalau sebenarnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel (Service Manager) di dealer Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Surabaya, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam surat dakwaannya menyatakan, Eko melakukan aksinya selama dua tahun, yakni antara Desember 2022 hingga Oktober 2024. Deddy menyebut Eko menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai dana perusahaan secara melawan hukum.
Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan memerintahkan anak buahnya, Senior Service Adviser Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data customer program "Paket Hemat" dan "Free Service" Honda yang akan atau sudah habis masa berlakunya selama satu hingga dua hari. Ia kemudian menginstruksikan mereka untuk membuat work order (SPK) dengan keterangan "reaktivasi".
Work order reaktivasi ini kemudian diserahkan kepada staf bagian gudang divisi service, Didin Bandi Nursodik, untuk diteruskan ke divisi sparepart. Divisi sparepart pun mengeluarkan suku cadang sesuai work order tersebut.
Sparepart tersebut, di antaranya oli mesin, filter oli, filter udara, busi, dan engine cleaner, dikumpulkan dan disimpan di gudang divisi service selama 3-4 hari. PT IMSI, selaku dealer utama, memproses work order reaktivasi fiktif tersebut untuk diklaimkan pembayarannya ke PT Honda Prospect Motor (HPM) di Jakarta melalui sistem H35, tanpa sepengetahuan manajemen IMSI. Pembayaran dari PT HPM kemudian ditransfer ke rekening PT IMSI.
Setelah pembayaran diterima, terdakwa memerintahkan stafnya untuk mengemas sparepart tersebut dalam kardus coklat dan mengangkutnya menggunakan mobil pick up perusahaan. Suku cadang itu kemudian dikirimkan ke Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro, Surabaya, untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2024 setelah PT HPM Jakarta menemukan data service yang mencantumkan kalimat "Re-aktivasi" pada laporan klaim Paket Hemat. Penggunaan istilah ini dianggap tidak lazim di perusahaan. Setelah audit internal dilakukan, ditemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket expired dan 1.449 dokumen faktur fiktif untuk paket belum expired, dengan total sekitar 4.852 dokumen faktur fiktif.
Perbuatan Eko Yuwono menyebabkan kerugian langsung bagi PT IMSI mencapai Rp 1.942.924.213, atau sekitar Rp 1,9 miliar. Selain itu, PT HPM menjatuhkan denda sebesar Rp 4,3 miliar kepada PT IMSI untuk mengganti biaya klaim paket service yang tidak sesuai peruntukannya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.
