Eks Kepala Bengkel Honda Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran

Eks Kepala Bengkel Honda Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 07 Jul 2026 19:30 WIB
Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel (Service Manager) dealer Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Surabaya
Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel (Service Manager) dealer Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel (Service Manager) di dealer Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Surabaya, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam surat dakwaannya menyatakan, Eko melakukan aksinya selama dua tahun, yakni antara Desember 2022 hingga Oktober 2024. Deddy menyebut Eko menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai dana perusahaan secara melawan hukum.

"Terdakwa dipercayakan sebagai Kepala Bengkel Service Manager di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), yang merupakan main dealer mobil Honda di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan memerintahkan anak buahnya, Senior Service Adviser Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data customer program "Paket Hemat" dan "Free Service" Honda yang akan atau sudah habis masa berlakunya selama satu hingga dua hari. Ia kemudian menginstruksikan mereka untuk membuat work order (SPK) dengan keterangan "reaktivasi".

ADVERTISEMENT

Work order reaktivasi ini kemudian diserahkan kepada staf bagian gudang divisi service, Didin Bandi Nursodik, untuk diteruskan ke divisi sparepart. Divisi sparepart pun mengeluarkan suku cadang sesuai work order tersebut.

Sparepart tersebut, di antaranya oli mesin, filter oli, filter udara, busi, dan engine cleaner, dikumpulkan dan disimpan di gudang divisi service selama 3-4 hari. PT IMSI, selaku dealer utama, memproses work order reaktivasi fiktif tersebut untuk diklaimkan pembayarannya ke PT Honda Prospect Motor (HPM) di Jakarta melalui sistem H35, tanpa sepengetahuan manajemen IMSI. Pembayaran dari PT HPM kemudian ditransfer ke rekening PT IMSI.

Setelah pembayaran diterima, terdakwa memerintahkan stafnya untuk mengemas sparepart tersebut dalam kardus coklat dan mengangkutnya menggunakan mobil pick up perusahaan. Suku cadang itu kemudian dikirimkan ke Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro, Surabaya, untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2024 setelah PT HPM Jakarta menemukan data service yang mencantumkan kalimat "Re-aktivasi" pada laporan klaim Paket Hemat. Penggunaan istilah ini dianggap tidak lazim di perusahaan. Setelah audit internal dilakukan, ditemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket expired dan 1.449 dokumen faktur fiktif untuk paket belum expired, dengan total sekitar 4.852 dokumen faktur fiktif.

Perbuatan Eko Yuwono menyebabkan kerugian langsung bagi PT IMSI mencapai Rp 1.942.924.213, atau sekitar Rp 1,9 miliar. Selain itu, PT HPM menjatuhkan denda sebesar Rp 4,3 miliar kepada PT IMSI untuk mengganti biaya klaim paket service yang tidak sesuai peruntukannya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Andry Ermawan, penasihat hukum terdakwa, membantah dakwaan JPU. Ia menilai perkara kliennya tidak seharusnya masuk ranah pidana dan menyebut kurang alat bukti, terutama terkait bukti penjualan sparepart.

"Apa yang dituduhkan itu banyak yang tidak benar dan itu akan saya ungkap nanti di dalam fakta-fakta persidangan, terutama transaksi itu banyak yang enggak benar," ujar Andry. Ia juga menyoroti bahwa dakwaan didasarkan pada hasil audit internal, bukan eksternal.




(prf/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads