Kasus peredaran produk Cimory kedaluwarsa yang melibatkan pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti bersama eks Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, menjadi pengingat bahaya manipulasi tanggal kedaluwarsa pangan. Pakar mengingatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, hingga ibu hamil.
Direktur Riset dan Kajian Publikasi Bidang Hukum Lingkungan dan Kesehatan PUSAD Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Nurhidayatullah Romadhon mengatakan, manipulasi tanggal kedaluwarsa tidak bisa dipandang hanya sebagai bentuk kecurangan dalam perdagangan.
"Dari sudut pandang biologi dan kesehatan masyarakat, persoalan ini jauh lebih serius karena menyangkut informasi penting yang menjadi dasar konsumen untuk memutuskan apakah suatu produk masih layak dikonsumsi atau tidak," ujar Nurhidayatullah saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (12/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, produk yang baru melewati tanggal kedaluwarsa memang tidak serta-merta langsung berubah menjadi racun. Namun, setelah melewati masa simpan yang telah ditentukan produsen, mutu dan kestabilan produk tidak lagi berada dalam kondisi yang sama seperti sebelumnya.
"Risiko akan semakin besar apabila produk tersebut disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai, misalnya kemasan rusak, suhu penyimpanan berubah, atau rantai dingin terputus," jelasnya.
Menurut Nurhidayatullah, kondisi tersebut juga jadi perhatian khusus pada produk berbahan dasar susu dan produk fermentasi, seperti yogurt. Produk tersebut merupakan produk biologis yang dinamis karena mengandung mikroorganisme yang digunakan dalam proses fermentasi.
"Jumlah dan fungsi bakteri bermanfaat tersebut dapat menurun. Di sisi lain, apabila kondisi penyimpanan tidak lagi baik, kemungkinan terjadinya kontaminasi atau pertumbuhan mikroorganisme yang tidak diinginkan juga dapat meningkat," tuturnya.
Oleh karena itu, tanggal kedaluwarsa tidak dapat begitu saja diperpanjang hanya dengan mengganti cetakan pada kemasan.
Nurhidayatullah mengatakan, konsumsi produk yang sudah kedaluwarsa paling sering menyebabkan gangguan saluran pencernaan, seperti mual, muntah, sakit atau kram perut, diare, hingga demam.
"Dalam kondisi yang lebih berat, keracunan pangan dapat menyebabkan muntah berulang, diare berat, dehidrasi, bahkan komplikasi lain bergantung pada jenis kontaminasi dan kondisi kesehatan orang yang mengonsumsinya," tuturnya.
Menurutnya, risiko tersebut tidak sama pada setiap orang. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta orang dengan daya tahan tubuh yang lemah merupakan kelompok yang paling rentan mengalami dampak lebih serius.
"Justru di sinilah letak bahaya utama dari manipulasi tanggal kedaluwarsa. Konsumen tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari produk yang mereka beli. Mereka bisa saja memberikan produk tersebut kepada anak, orang tua, atau anggota keluarga yang sedang sakit karena percaya bahwa tanggal yang tertera pada kemasan masih benar," ujarnya.
Selain membahayakan konsumen, Nurhidayatullah menilai kasus tersebut juga menjadi alarm bagi sistem pengawasan produk pangan di perusahaan.
Menurutnya, informasi mengenai pemecatan kepala gudang dalam kasus tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan produk retur dan barang kedaluwarsa.
"Dalam kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa produk Cimory, adanya pemecatan terhadap kepala gudang menunjukkan bahwa telah ditemukan persoalan serius dalam pengelolaan produk retur dan kedaluwarsa," katanya.
Ia menegaskan pengawasan perusahaan tidak cukup hanya berfokus pada proses produksi. Pengawasan juga harus dilakukan secara menyeluruh hingga tahap distribusi, penjualan, penarikan produk, retur, dan pemusnahan.
"Setiap produk yang sudah tidak layak edar harus dapat ditelusuri secara jelas dan diawasi secara ketat agar tidak kembali masuk ke pasar. Karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian barang, akses gudang, pencatatan stok retur, serta proses pemusnahan produk," tuturnya.
Menurut Nurhidayatullah, pengawasan berlapis dan pemeriksaan berkala sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum.
"Pada akhirnya, menjaga keamanan pangan berarti menjaga seluruh rantai peredaran produk, bukan hanya proses pembuatannya. Evaluasi dan pengawasan yang ketat dari produksi hingga distribusi, penjualan, retur, dan pemusnahan sangat penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan produknya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti menjadi pesakitan karena menjadi penadah produk olahan susu Cimory dan sosis Kanzler kedaluwarsa yang melibatkan eks Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko.
Pasutri tersebut divonis 10 bulan dan 8 bulan penjara pada Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan terungkap, mereka tak hanya menjual produk kedaluwarsa yang telah diubah tanggalnya kepada tetangga dan teman, tetapi juga mengaku pernah memberi ke anak mereka.
