Iming-iming Pengurus Ponpes Sidoarjo hingga 7 Kali Perkosa Santriwati

Iming-iming Pengurus Ponpes Sidoarjo hingga 7 Kali Perkosa Santriwati

Suparno - detikJatim
Kamis, 09 Jul 2026 16:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Sidoarjo -

Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo menangkap oknum pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pria berinisial UJF (30) itu diduga memerkosa santriwati yang masih di bawah umur dengan rayuan dan iming-iming tertentu.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," ujar Rohmawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi sebanyak 7 kali dalam kurun September hingga Desember 2025. Peristiwa itu diduga berlangsung di lantai 2 gudang sebuah ponpes di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga penyidik Satres PPA dan TPPO melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat korban bersama santri lainnya diminta membersihkan area musala pondok. Korban kemudian dipanggil oleh terduga pelaku untuk membersihkan gudang di lantai dua.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga membujuk korban dengan sejumlah rayuan dan iming-iming, di antaranya menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri kedua setelah dewasa. Penyidik menduga bujuk rayu tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban.

"Korban ini dirayu-rayu diiming-imingi kalau dewasa akan dijadikan istri kedua. Sehingga saat disetubuhi tidak berontak atau melawan," imbuh Rohmawati.

Rohmawati mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama penanganan perkara ini," kata Rohmawati.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads