Pengusutan kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan aparatur sipil negara (ASN), baik PPPK maupun CPNS, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkembang. Setelah sebelumnya menangkap pelaku utama, Satreskrim Polres Gresik kini menetapkan seorang ASN aktif di lingkungan Pemkab Gresik sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru ini menjadi babak baru dalam perkara yang sempat menghebohkan masyarakat setelah sejumlah korban diketahui menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu.
Polisi kini tidak hanya menelusuri peran pelaku utama, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga membantu meyakinkan para korban hingga menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari SK ASN palsu
Kasus ini mencuat ketika salah satu korban berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan mengenakan seragam ASN. Saat itu, korban meyakini dirinya telah resmi diangkat sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Gresik.
Harapan tersebut pupus ketika petugas mempertanyakan penempatan kerjanya. Setelah dilakukan pengecekan, SK pengangkatan yang dibawa korban ternyata palsu.
Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan penipuan berkedok penerimaan ASN.
Pelaku utama kabur ke Kalimantan
Hasil penyelidikan mengarah kepada Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik. Setelah kasus tersebut viral, Antoni diketahui melarikan diri ke Kalimantan bersama istri dan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat itu membenarkan tim penyidik telah melakukan pengejaran lintas provinsi.
"Keberadaan pelaku ada di Kalimantan dan anggota sudah melakukan pengejaran di Kalimantan," kata Arya, Jumat (24/6/2026).
"Saat ini anggota sudah berada di Kalimantan untuk memburu pelaku," tambahnya.
Menurut Arya, Antoni diduga melarikan diri setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
"Pelaku kabur setelah berita penipuan SK ASN viral di media sosial," jelasnya.
Tak lama kemudian, Antoni berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).
Korban dijanjikan lolos ASN
Dari hasil penyidikan, Antoni diduga menjanjikan para korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik melalui jalur khusus. Untuk meyakinkan korban, ia membuat dan menunjukkan SK pengangkatan ASN palsu.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta.
Sementara itu, polisi menyebut sedikitnya terdapat 14 korban dalam perkara tersebut.
"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," tandasnya.
Polisi tetapkan ASN aktif sebagai tersangka
ASN Gresik jadi tersangka kasus penipuan PNS Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim |
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada Agus Priyono (AP), ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.
Setelah gelar perkara pada 29 Juni 2026, penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka.
"Iya benar, dari hasil pengembangan ada keterlibatan ASN aktiv berinisal AP. Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Agus diduga berperan memperkenalkan korban kepada Antoni, menawarkan informasi terkait penerimaan PPPK maupun CPNS, hingga meyakinkan korban.
"Para korban pada umumnya awalnya tidak mengenal tersangka Antoni. Mereka baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus Priyono," tambah Arya.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Agus memfasilitasi sejumlah pertemuan antara korban dengan Antoni.
"Dari alat bukti berupa keterangan korban, saksi, surat, dan bukti elektronik, penyidik menyimpulkan AP tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga diduga memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan sehingga tindak pidana yang dilakukan ANT dapat terlaksana," tuturnya.
Atas dugaan tersebut, Agus dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto tindak pidana pokok yang dilakukan tersangka Antoni.
Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Agus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sudah kita kirim surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Jadwalnya besok," kata Arya Widjaya, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Agus dalam memfasilitasi pertemuan korban dengan Antoni.
"AP ini juga memfasilitasi pertemuan, hingga meyakinkan korban ke ANT terkait adanya jalur penerimaan PPPK maupun CPNS dengan membayar sejumlah uang," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pembagian keuntungan kepada Agus.
"Tapi kita masih melakukan sejumlah pemeriksaan terkait itu. Untuk itu kita lakukan pemanggilan," pungkasnya.
Agus pernah mengaku juga menjadi korban
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus sempat membantah keterlibatan dalam penipuan tersebut. Ia mengaku justru menjadi korban dan percaya kepada Antoni karena melihat kedekatan pelaku dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik.
"Tahunya pak Agung dekat langsung dengan pak Anton, terus ada chat pak Anton dan pak Agung dari pak Anton yang dikirim saya. Kedekatan pak Anton dengan pak Agung BKPSDM, pak anton pernah jadi pegawai juga di Kesra. Saya tidak tahu persis (pemecatan) kasus apa penipuan atau utang pitang," beber Agus.
Menurut Agus, percakapan yang dikirim Antoni membuatnya semakin yakin.
"Dari chat itu saya semakin percaya dan yakin. Karena Antoni dan Kepala BKPSDM sangat dekat. Saya bawa anak dan ponakan dari Lamongan untuk masuk menjadi ASN," terangnya.
Agus mengaku menyerahkan uang Rp125 juta untuk setiap peserta yang dibawanya. Total empat orang disetorkan kepada Antoni dengan nilai mencapai Rp500 juta.
"Ada yang transfer. Ada yang cash. Sejak tahun 2025. Semua pembayaran empat orang yang dan statusnya sudah lunas," tuturnya.
Ia juga mengklaim uang tersebut ditransfer kepada istri Antoni.
"Ditransfer ke istrinya pak anton infonya dari pak Anton, terus dikirim ke pak Agung tapi tidak lewat pak Agung, tapi ke istrinya (pak Agung)," jelasnya.
Agus juga mengakui pernah memperkenalkan sejumlah kepala desa kepada Antoni.
"Kalau Kepala desa langsung ke sana (pak Antoni) entah transfer maupun langsung, saya tidak dikasih tahu," jelasnya.
"Ada yang masuk-masukan anaknya, ada yang mantunya, ada yang sepupunya," pungkasnya.
Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)

