Kejari Jember Sita Rp 108 Juta dari Kasus Korupsi Sosperda DPRD

Kejari Jember Sita Rp 108 Juta dari Kasus Korupsi Sosperda DPRD

Yakub Mulyono - detikJatim
Rabu, 22 Okt 2025 13:15 WIB
5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Sosperda DPRD Jember, 4 Ditahan
5 orang jadi tersangka korupsi sosperda DPRD Jember, 4 ditahan/Foto: Tangkapan layar
Jember -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengusut dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.

Setelah menetapkan lima tersangka dan menahan empat orang di antaranya, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 108 juta sebagai barang bukti.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 108 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ichwan Effendi, Rabu (22/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan berharap, jumlah uang sitaan akan terus bertambah seiring pengembangan penyidikan. Tujuannya untuk menutupi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Nilai uang yang disita baru Rp 108 juta. Kami berharap dalam pengembangan penyidikan khusus nanti akan ada tambahan penyitaan lain agar kerugian negara bisa tertutupi," ujarnya.

Ichwan mengungkapkan, modus utama dalam kasus ini adalah penyelewengan (mark-up) dalam pengadaan makan dan minum (mamin) Sosperda. Diduga, nilai yang disepakati dalam kontrak jauh berbeda dengan pelaksanaan di lapangan.

"Ada pengadaan makanan dan minuman berat maupun ringan. Namun dalam praktiknya, harga pelaksanaan jauh di bawah nilai kesepakatan. Bahkan, pekerjaan tidak dilakukan oleh CV yang resmi ditunjuk," paparnya.

Ichwan menambahkan, penyidik juga memastikan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk jika ada unsur anggota DPRD aktif maupun mantan anggota dewan yang ikut terlibat.

"Apakah nanti akan berkembang ke anggota-anggota lainnya, tentu akan terungkap dalam proses penyidikan khusus," tandasnya.

Kejari Jember telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yang dijerat berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR. Tersangka DDS merupakan Wakil Ketua DPRD Jember.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads