Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo, Selasa (16/12/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) periode 2022 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Ponorogo guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Berdasarkan penyidikan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dan dasar surat izin dari Pengadilan Negeri Ponorogo, kami melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen-dokumen yang terkait untuk mendukung proses penyidikan perkara bansos," kata Zulmar kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulmar menjelaskan, penyidikan kasus bansos tersebut telah dimulai sekitar satu bulan lalu. Kejari Ponorogo telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penyelidikan baru terkait dugaan penyimpangan dana bansos.
"Kurang lebih satu bulan yang lalu kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penyelidikan baru untuk bansos. Untuk update-nya nanti akan kami sampaikan, termasuk dokumen apa saja yang kami sita," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos yang ditangani kejaksaan tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial pada rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, tim kejaksaan menyasar sejumlah ruangan di Kantor Dinsos PPPA Ponorogo. Dari ruangan-ruangan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang dinilai dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Ada beberapa ruangan yang kami geledah, di ruangan-ruangan tersebut terdapat dokumen yang kami perlukan," ujarnya.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo. Tim bekerja untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara bansos tersebut.
"Kami bersama tim intelijen dan tim pidsus bekerja untuk mendapatkan dokumen terkait proses penyidikan guna mendukung pembuktian perkara," tegas Zulmar.
Terkait pemeriksaan saksi, Zulmar menyebut pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses administrasi dilakukan di kantor kejaksaan.
"Untuk saksi nanti akan kami beritahukan selanjutnya di kantor," pungkasnya.
(auh/abq)











































