Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Hingga kini, sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa penyidik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejari Ponorogo juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos PPPA Ponorogo yang berada di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, pada Selasa (17/12/2025) kemarin. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting turut diamankan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui alur penyaluran dana bansos di instansi tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebelum penggeledahan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perkembangan penanganan penyalahgunaan dana bansos, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak empat saksi," kata Agung, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agung belum bersedia mengungkap identitas para saksi yang telah dimintai keterangan. Ia hanya memastikan bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari internal Dinsos PPPA Ponorogo.
"Belum bisa kami sebutkan. Tetapi memang dari pihak Dinsos," ujarnya.
Soal dokumen yang diamankan saat penggeledahan, Agung juga masih irit bicara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan langsung dengan penerimaan dan penyaluran bansos.
"Dokumennya apa saja, belum bisa saya sampaikan secara spesifik," jelasnya.
Agung menambahkan, seluruh dokumen yang disita akan dipelajari secara mendalam untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dokumen yang disita ini nantinya untuk membuat terang terkait kejadian tindak pidananya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan bansos.
"Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos," ungkap Zulmar.
Fokus penggeledahan berada di bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial, unit yang menangani administrasi serta pendistribusian bantuan kepada masyarakat. Menurut Zulmar, dugaan penyimpangan bansos tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
"Yang pasti ada beberapa ruangan yang kami periksa. Ruangan itu tempat menyimpan dokumen yang kami butuhkan," tambahnya.
Meski telah memeriksa saksi dan mengamankan dokumen, Kejari Ponorogo belum mengungkap secara detail jenis bansos yang menjadi fokus penyidikan. Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan apakah dana publik tersebut benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
(dpe/abq)











































