Pengakuan Penadah Cimory Kedaluwarsa: Anak Saya Pernah Coba Yang Mulia

Pengakuan Penadah Cimory Kedaluwarsa: Anak Saya Pernah Coba Yang Mulia

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 09 Jun 2026 15:38 WIB
Terdakwa penadah produk Cimory Kedaluwarsa usai menjalani sidang di PN Surabaya.
Terdakwa penadah produk Cimory Kedaluwarsa usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang tentang skandal Cimory Kedaluwarsa melibatkan eks kepala gudang perusahaan tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terungkap praktik culas penjualan kembali barang kedaluwarsa ini bermula sejak awal 2025 hingga awal 2026. Penadah barang-barang tersebut menyampaikan pengakuan dan dalihnya di hadapan hakim.

Para penadah barang olahan susu Cimory dan sosis Kanzler kedaluwarsa itu adalah pasutri bernama Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti. Agatha dan Ria mengaku tidak hanya menjual produk kedaluwarsa yang telah diubah tanggalnya kepada tetangga dan temanya. Produk Cimory kedaluwarsa itu pernah dikonsumsi oleh buah hatinya sendiri.

"Yang mulia, anak saya pernah mengonsumsi. Pernah coba sendiri, rasanya ada yang enak dan tidak," ujar Agatha usai kesaksian Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agatha berdalih anaknya mengambil sendiri produk tak layak konsumsi tersebut. Rupanya, pernyataan itu langsung menuai respons dari hakim. Sebab, hakim menilai Agatha telah lalai.

Terkait awal mula terjun ke bisnis yang membahayakan kesehatan itu, Agatha menjelaskan mulanya ia mendatangi Adi yang masih bekerja sebagai kepala gudang Cimory dengan maksud mencari limbah untuk pakan ternak lele. Sejumlah limbah produk Cimory itu dibeli murah, sekitar Rp 700 per buah.

ADVERTISEMENT

Tapi, niat Agatha berubah ketika melihat beberapa produk ternyata belum kedaluwarsa sepenuhnya. Dari situlah, muncul niat jahat Agatha.

"Yang sudah benar-benar kedaluwarsa saya buat pakan ternak. Ada yang tidak kedaluwarsa, kurang 2 sampai 3 bulan, itu saya hapus tanggalnya, saya tambah 3 sampai 4 bulan," lanjutnya.

Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku tidak melakukannya seorang diri, melainkan dibantu istrinya, Ria Widiastuti dan kakak iparnya. Menurut dia, keduanya membantu menyortir dan mengemas ulang produk tersebut.

Dari bisnis kotor itu, Agatha mengaku meraup keuntungan bersih hingga Rp 9 juta. Menurut Agatha, total perputaran uang mencapai Rp 15 juta. Tindakan kriminal Agatha disebut tidak dilakukan bersama istrinya saja, tetapi juga difasilitasi temannya yang bernama Miswan Hariyanto.

Dari Miswan itulah, lanjut Agatha, ia mendapatkan beberapa alat khusus untuk menghapus dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa baru pada kemasan Cimory. Menurut Agatha, rekannya itu juga melakukan praktik serupa.



(hil/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads