Sidang kasus peredaran pangan ilegal yang menjerat eks Kepala Gudang PT Cimory, Adi Purwoko, mengungkap fakta mencengangkan. Ribuan produk makanan dan minuman yang telah habis masa berlakunya sengaja diselundupkan kembali ke pasaran.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terungkap bahwa komoditas yang diperjualbelikan secara culas ini tidak hanya terbatas pada satu merek saja, melainkan mencakup berbagai variasi produk minuman dan camilan populer.
Berikut adalah daftar produk kedaluwarsa yang diselewengkan oleh terdakwa beserta rincian perbandingan harga beli (dari kepala gudang) dan harga jual kembali ke masyarakat setelah labelnya dipalsukan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
* Minuman Merek Cimory berbagai variasi yang dibeli Rp 700/pcs dijual lagi dengan harga normal
* Cimory Stick dibeli dengan harga Rp 300/stick dijual lagi dengan harga normal
* Minuman Iso Plus dengan harga Rp 1.000/botol dijual lagi dengan harga normal
* Teh Kotak yang dibeli dengan harga Rp 25.000 per kotak dijual lagi dengan harga normal
"Adapun barang-barang yang telah kedaluwarsa dan dibeli oleh terdakwa Agatha Fristyan Putra dari terdakwa Adi Purwoko diantaranya barang berupa minuman merek Cimory berbagai variasi dengan harga sebesar Rp 700 per pcs dan untuk Cimory Stick membeli dengan harga Rp 300 per stick," jelas Fathol selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/5).
Niat jahat untuk mengeruk keuntungan berlipat membuat para penadah tega menjual lagi produk limbah pangan itu kepada konsumen dengan harga standar.
"Kemudian barang-barang itu oleh kedua terdakwa dijual kembali dengan harga kurang lebih sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per pcs dan untuk Cimory stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700. Untuk barang berupa minuman Iso Plus membeli dengan harga Rp 1 ribu per botol, Teh Kotak membeli dengan harga Rp 25 ribu per kotak," imbuh JPU.
Dihapus Pakai Tiner Sebelum Dijual Lagi
Agar daftar produk kedaluwarsa di atas laku di pasaran dan tidak dicurigai oleh masyarakat, dua penadah yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti menyiasati kemasan luar produk.
Langkah pertama yang mereka lakukan adalah melenyapkan batas tanggal kedaluwarsa fisik menggunakan cairan kimia sebelum dicetak ulang.
"With tujuan akan dijual kembali, pada tanggal expired atau kadaluarsa yang tertera pada kemasan, terlebih dahulu oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, menghapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang tanggalnya menggunakan mesin Printer Inkjet," tutur JPU.
Asal-usul Produk dari Gudang Cimory
Seluruh daftar produk berbahaya ini bersumber dari aksi culas Adi Purwoko saat menjabat sebagai kepala gudang PT Cimory di Pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Gudang tersebut menjadi tempat penampungan barang *retur* kedaluwarsa dari toko-toko.
Adi memotong sistem pelaporan pemusnahan ke pihak pengelola limbah resmi, PT Maggot, yang seharusnya membawa produk-produk tersebut untuk dihancurkan di daerah Pasuruan.
"Dimana barang tersebut yang seharusnya dimusnahkan ditempat limbah yang berlokasi di daerah Pasuruan, tetapi oleh terdakwa Adi Purwoko dijual kepada saksi Agatha Fristyan Putra dan saksi Ria Widiastuti," tulis petitum dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (27/5/2026).
Aksi pemalsuan daftar produk pangan ini akhirnya terbongkar total setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya mengendus aktivitas laboratorium pelabelan ulang di kawasan Gubeng Kertajaya 3/39 Surabaya. Kasus ini sempat mencuat menjadi rilis resmi Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan pada 17 Maret 2026 lalu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sisa daftar produk kedaluwarsa lainnya yang disimpan di lokasi penimbunan kedua.
"Sebelumnya didapat dengan cara membeli kepada terdakwa Adi Purwoko dalam keadaan sudah kedaluwarsa. Kemudian petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari saksi Agatha dan Ria diterangkan bahwa masih ada barang-barang lain yang disimpan dirumah alamat Pagesangan Asri 3 Nomor 31 Surabaya, sehingga petugas Kepolisian juga melakukan penggeladahan dirumah tersebut," tutur JPU.
Akibat mengedarkan produk pangan kedaluwarsa ini, Adi Purwoko didakwa pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Pangan. Di sisi lain, pengacara Adi, Ramadhan Fajar Prasetyo, memilih langsung mengikuti proses persidangan tanpa mengajukan eksepsi.
"Saat itu penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan yang mengatur tentang penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam surat dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 Undang-Undang Pangan yang lebih menitikberatkan pada perbuatan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.Terkait langkah hukum selanjutnya, kami tidak berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Pihaknya memilih mengikuti proses persidangan dan menunggu pembuktian yang akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya," tutup Ramadhan.
