Round Up

Pilu Remaja Surabaya Dihamili Ayah Ternyata Berkali-kali Dipaksa Aborsi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 01 Jul 2026 07:00 WIB
Konferensi Pers ayah di Surabaya perkosa anak hingga hamil/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Kasus kekerasan seksual sedarah (incest) di Surabaya, memasuki babak baru yang kian memilukan. Fakta terbaru mengungkapkan bahwa ST (46), seorang juru parkir yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil, ternyata sempat bersekongkol dengan mantan istrinya atau ibu kandung korban, untuk menggugurkan kandungan korban.

Upaya paksa pencabutan nyawa janin tersebut dilakukan mulai dari mendatangi rumah sakit hingga mencekoki korban dengan obat-obatan keras.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jatim kini telah menahan ST dan menetapkannya sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam atas kasus yang terjadi sejak tahun 2025 hingga April 2026 tersebut.

Pihak kepolisian membeberkan fakta mengerikan mengenai kondisi korban yang saat ini tengah mengandung. Ketika kehamilan korban terdeteksi, tersangka ST panik dan berupaya menghapus jejak kejahatannya dengan memaksa korban melakukan aborsi di luar wilayah Surabaya. Namun, langkah pertamanya tersebut menemui jalan buntu.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum memaparkan fakta tersebut kepada awak media pada Selasa (30/6/2026).

"Tersangka ST juga pernah mencoba untuk menggugurkan kandungan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak di Sidoarjo, akan tetapi pihak rumah sakit tidak ada yang mau menangani untuk prosedur pengguguran," beber Ganis.

Tidak berhenti di situ, tersangka yang gelap mata kemudian menggunakan cara terlarang dengan membeli obat penggugur kandungan. Ironisnya, ibu kandung korban-yang juga mantan istri tersangka-justru ikut menekan psikologis korban agar bersedia menggugurkan janin di rahimnya.

"Selanjutnya pada tanggal 19 April 2026, tersangka membawa obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya, namun korban menolaknya. Di sisi lain, ibunya tetap memaksa korban untuk meminum obat tersebut, dan dengan terpaksa korban meminum obat tersebut sebanyak 2 butir," terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Aksi bejat jukir asal Sukolilo ini sejatinya telah bergulir selama kurang lebih satu tahun. ST memanfaatkan hubungan baik pascaperceraian dengan mantan istrinya untuk mendapatkan akses penuh menemui korban hampir setiap pekan, terutama pada hari libur akhir pekan.

Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan, aksi keji pertama kali dilancarkan tersangka di dalam rumah ketika mantan istrinya sedang lengah.

"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).

Ibu korban pada awalnya sama sekali tidak menaruh kecurigaan karena menganggap kedatangan ST murni untuk melepas rindu antara ayah dan anak. Namun, gelagat trauma mulai terbaca saat korban menolak keras untuk tidur seruangan dengan sang ayah.

"Seorang ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita bahwa tidak ingin tidur bersama ayahnya. Karena pada saat itu diketahui bahwa ayah dan ibu ini sebenarnya adalah berpisah, sudah bercerai, namun bapak ini sering hadir, datang ke rumah mantan istrinya tersebut dan masih melakukan, istilahnya tinggal bersama," jelas Ganis.

"Misalnya di hari libur ya, Sabtu-Minggu. Dan ini tidurnya adalah tidur bersama, jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan disitulah dilakukan persetubuhan, cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," imbuh dia.



Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"


(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork