Ayah di Surabaya Hamili Anak Pernah Paksa Aborsi Korban tapi Ditolak RS

Ayah di Surabaya Hamili Anak Pernah Paksa Aborsi Korban tapi Ditolak RS

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 30 Jun 2026 15:30 WIB
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

ST (46), ayah di Kecamatan Sukolilo, Surabaya tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 17 hingga hamil 5 bulan. Tersangka dan istrinya ternyata pernah berupaya pernah menggugurkan kandungan korban.

Fakti ini diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum. Ia menyebut aborsi gagal karena ditolak rumah sakit.

"Tersangka ST juga pernah mencoba untuk menggugurkan kandungan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak di Sidoarjo, akan tetapi pihak rumah sakit tidak ada yang mau menangani untuk prosedur pengguguran," beber Ganis, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, lanjut Ganis, tersangka tak menyerah. Tersangka diketahui juga pernah menyuruh korban dengan meminum obat penggugur kandungan, namun kali ini korban menolak.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pada tanggal 19 April 2026, tersangka membawa obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya, namun korban menolaknya. Di sisi lain, ibunya tetap memaksa korban untuk meminum obat tersebut, dan dengan terpaksa korban meminum obat tersebut sebanyak 2 butir," terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Sebelumnya, Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Surabaya. Seorang ayah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga korban diketahui hamil.

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Ganis Setyaningrum menyebut, kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pemerkosaan dilakukan dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun, ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads