Pria Surabaya Dibui gegara Salah Paham soal Knalpot Brong

Pria Surabaya Dibui gegara Salah Paham soal Knalpot Brong

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Jun 2026 22:00 WIB
Moh Faisol usai menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Surabaya
Moh Faisol usai menjalani sidang perdana di Ruang Kartika PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Salah paham akibat suara knalpot brong berujung perkara pidana di Surabaya. Seorang pria bernama Moh. Faisol harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menganiaya seorang pemotor hingga mengalami luka serius.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento mengatakan peristiwa bermula pada Minggu (26/10/2025) malam saat korban, Fabio Ardy, baru pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor milik kakaknya. Saat melintas di depan rumah terdakwa di Jalan Kedungdoro, Surabaya, motor korban mengeluarkan suara bising karena knalpot brong yang sedang bermasalah.

"Minggu malam, 26 Oktober 2025, saat itu saksi korban Fabio Ardy baru saja pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor milik kakaknya melewati depan rumah terdakwa di Jalan Kedungdoro Surabaya," kata Dzulkifli saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Faisol mengira korban sengaja menggeber-geber motor dan menantangnya. Merasa tersinggung, ia mendatangi korban yang sedang nongkrong di sebuah warung kopi.

Cekcok mulut tak terelakan. Bahkan, sempat dilerai pengunjung warkop lain dan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

Rupanya, ketegangan itu tak berhenti. Melainkan bersambung hingga Senin (27/10/2025) sore. Keduanya cek cok lagi di jalan dan lagi-lagi dapat dilerai warga.

Namun, korban merasa tak terima. Lalu, mendatangi rumah Faisol sembari menenteng senjata tajam (sajam). Setibanya di lokasi, korban namun tak bertemu Faisol karena tak berada di rumah. Korban hanya ditemui istri Faisol.

Warga yang mengetahui hal itu kembali melerai dan meredam amarah korban. Lalu, diminta pulang oleh warga.

Ketika Faisol pulang, ia mendapat informasi dari istri dan warga. Merasa tak terima, ia tak terima dan berupaya membalas dendam dengan mengajak 2 rekannya pada malam harinya.

"Mendengar rumahnya didatangi saksi korban Fabio yang membawa sajam, terdakwa M. Faisol bersama 2 rekannya, Ahmad Ja'i dan Rizky Robi yang berstatus DPO langsung mendatangi rumah saksi korban Fabio Ardy," ujarnya.

Saat bertemu, korban dan terdakwa berupaya untuk berdamai lantaran telah dilerai warga. Tapi, tiba-tiba situasi tak terkendali saat proses mediasi berlangsung.

"Saksi korban Fabio yang diduga dalam kondisi mabuk tiba-tiba memukul rahang kiri terdakwa saat hendak berjabat tangan," imbuhnya.

Tak terima dengan hal itu, Faisol membalas pukulan korban sebanyak 2 kali. Tak berhenti sampai di situ, kedua rekan Faisol ikut menganiaya hingga menyabetkan sajam yang dibawanya.

Warga yang melihat keributan berdarah itu tak tinggal diam. Mereka langsung datang serta memisahkan korban dan Faisol dkk.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban mengalami luka robek pada kelopak mata atas kiri, sudut luar mata kiri, dan kelopak bawah mata kiri. Akibat insiden itu, korban mengalami luka serius pada bagian wajahnya gegara pukulan hingga sabetan sajam Faisol Dkk.

Atas perbuatannya, Dzulkifli mendakwa Moh. Faisol dengan menjerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan di muka umum. Faisol didakwa dakwaan alternatif dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan di muka umum, atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan penganiayaan.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads