M Arifin, terdakwa perkara perkelahian di Surabaya dihukum 4 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Nurnaningsih Amriani.
Arifin diketahui terlibat perkelahian bersama Puput Cahyo dan Donny Chandra Wahyu Dianto (berkas terpisah). Saat itu, Arifin dan kedua temannya menghajar Daniel, Daud AP Fallo, dan Juan Fernando di jembatan depan Pasar Benowo, Surabaya.
"Mengadili terhadap terdakwa Mochamad Arifin bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menghukum terdakwa pidana penjara selama empat bulan," kata hakim Nurnaningsih di Ruang Kartika 2 PN Surabaya pada Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermula ketika Arifin bertemu Donny dan Puput di sebuah warung kopi di Wiyung pada Sabtu (23/12/2023) untuk mabuk-mabukan. Mereka lalu pulang melewati daerah Pakal, Surabaya.
Sesampainya di jembatan depan Pasar Benowo pada Minggu (24/12) sekitar pukul 04.30 WIB, mereka berhenti untuk menurunkan Donny di depan tempat kerjanya. Di situlah Daniel, Daud, dan Juan menghampiri mereka bertiga.
Rupanya, Daniel dan rombongannya menghampiri mereka karena tidak terima diteriaki 'kirik'. Adu jotos pun tak terhindarkan di antara mereka.
Akibat dari pengeroyokan tersebut saksi Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan, sedangkan Daud mengalami luka bagian pelipis sebelah kiri. Dan Juan mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri.
Setelah pembacaan amar putusan, Arifin menerima putusan tersebut. "Iya saya terima yang mulia," sahut Arifin.
(abq/iwd)