Tagih Utang Pakai Cara Nekat, DC Bank Plecit di Gresik Ditangkap Polisi

Tagih Utang Pakai Cara Nekat, DC Bank Plecit di Gresik Ditangkap Polisi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 25 Jun 2026 23:40 WIB
AJLG alias Kribo
AJLG alias Kribo (Foto: Istimewa)
Gresik -

Aksi nekat seorang debt collector koperasi simpan pinjam atau yang biasa disebut bank plecit berinisial AJLG alias Kribo membuatnya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria 27 tahun warga Lumban Parluhutan Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan itu nekat mengambil HP milik nasabahnya saat menagih di Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Sidayu Iptu Suharto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah milik NF (38) warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu. Saat itu, korban yang berinisial EMR (38) warga Bunderan, Sidayu berada di rumah NF bersama kedua anaknya.

"Korban kemudian keluar bersama pemilik rumah untuk mencari makan dan meninggalkan HP miliknya di rumah tersebut," kata Suharto, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharto menambahkan saat korban dan pemilik rumah kembali, korban melihat kondisi rumah NF sudah berantakan dan ponselnya telah hilang.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian berupaya mencari keberadaan ponsel tersebut dengan bertanya kepada warga sekitar dan memeriksa rekaman CCTV," tambah Suharto.

Suharto menjelaskan setelah dilihat dari rekaman CCTV, terlihat seseorang masuk ke dalam rumah saat korban tidak berada di lokasi. Setelah mencermati rekaman tersebut, korban mengenali orang yang masuk ke rumah sebagai petugas penagihan dari bank plecit.

"Mengetahui hal itu, korban kemudian menghubungi AJLG alias Kribo. Dalam komunikasi tersebut, terlapor mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban sebagai jaminan," jelas Suharto.

Keduanya pun sepakat bertemu pada pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.32 WIB. Saat pertemuan berlangsung, korban meminta ponselnya dikembalikan.

"Namun terlapor sempat mengeluarkan telepon genggam tersebut dari sakunya dan meletakkannya di sampingnya. Menurut laporan korban, terlapor meminta agar persoalan utang-piutang dengan koperasi simpan pinjam terlebih dahulu diselesaikan sebelum ponsel diserahkan," tutur Suharto.

Tak mendapat HP-nya kembali, lanjut Suharto, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu. Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sidayu pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, terlapor diduga mengambil handphone milik korban dan menjadikannya sebagai bentuk tekanan agar korban segera menyelesaikan kewajibannya kepada koperasi," tuturnya.

Suharto menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Tindakan tersebut sudah termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.

"Setiap sengketa utang-piutang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan mengambil, menahan, atau menguasai barang milik orang lain tanpa hak dengan alasan apa pun," tegasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y17S warna Forest Green dan satu unit handphone Oppo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 juta.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads