Catat! Ini Cara Bedakan Debt Collector Asli dan Modus Begal

Catat! Ini Cara Bedakan Debt Collector Asli dan Modus Begal

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 24 Des 2025 17:30 WIB
Catat! Ini Cara Bedakan Debt Collector Asli dan Modus Begal
Kasat Feskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Usai diamankan dua tersangka pembuat aplikasi matel (Mata Elang), polisi menghimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan secara tidak sah. Aksi debt collector (DC) ilegal tidak hanya meresahkan, tetapi juga rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan yang menyamar sebagai penagih utang untuk merampas kendaraan di jalan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah bisa masuk ranah pidana. Terlebih lagi saat ini beredar data pribadi debitur dalam jumlah besar yang rawan disalahgunakan.

"Jika ada pihak yang memaksa, mengintimidasi, apalagi merampas kendaraan di jalan dengan mengaku debt collector, masyarakat jangan ragu melapor ke polisi," tegas Arya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DC Memaksa Bisa Dipidana

ADVERTISEMENT

AKP Arya menjelaskan, tindakan debt collector ilegal dapat menimbulkan tindak pidana lain, seperti:

- Pengancaman
- Pengeroyokan
- Penganiayaan
- Penyalahgunaan Data Pribadi milik Orang Lain
- Serta tindak pidana lainnya

"Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum bukan persoalan perdata semata, tetapi bisa menjadi pidana," ujarnya.

Data Debitur Rawan Disalahgunakan

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, terdapat sekitar 1,7 juta data debitur yang beredar dan diduga diperoleh dari beberapa perusahaan pembiayaan melalui kerja sama (MoU) di bawah tangan. Data tersebut masih disortir untuk mengetahui jumlah debitur yang berdomisili di Kabupaten Gresik.

Kondisi ini dinilai sangat rawan, karena data pribadi bisa digunakan pelaku kejahatan untuk melakukan perampasan kendaraan dengan modus debt collector.

"Ini yang kami sebut begal berkedok debt collector," kata AKP Arya.

Ini yang Wajib Ditanyakan Jika Ada yang Mengaku Debt Collector

Masyarakat diminta tidak panik saat ada orang yang tiba-tiba datang menagih. Namun, masyarakat juga diimbau untuk tegas dan teliti. Berikut daftar yang wajib diminta dan diperiksa jika ada orang yang mengaku sebagai DC:

1. Identitas Diri

Pastikan pelaku menunjukkan KTP asli. Cocokkan foto dengan wajah orang yang datang. Jika menolak menunjukkan identitas atau fotonya tidak sesuai, patut diduga ilegal atau pelaku kejahatan.

2. ID Card Resmi Perusahaan

Debt collector resmi wajib membawa kartu identitas perusahaan penagihan yang ditunjuk finance. ID card ini biasanya meliputi, logo dan nama perusahaan, nama petugas, jabatan, dan nomor induk atau barcode.

3. Surat Tugas Asli

Surat tugas yang dibawa petugas harus asli, bukan fotokopi buram atau file PDF. Di situ memuat nama petugas sesuai KTP, menyebut nama debitur, nomor kontrak, dan perusahaan pembiayaan. Selain itu juga tertulis tanggal penugasan yang ditandatangani dan distempel pimpinan perusahaan

4. Surat Kuasa dari Perusahaan Finance

DC wajib menunjukkan surat kuasa resmi perusahaan DC yang memberikan kewenangan untuk menagih. Surat kuasa bukan izin untuk menarik kendaraan secara paksa di jalan

5. Sertifikat Profesi Penagihan dari OJK

Debt collector resmi wajib memiliki sertifikat profesi penagihan sesuai ketentuan OJK sejak 2018. Tanpa sertifikat ini, aktivitas penagihan dinilai tidak sah.

6. Sertifikat Jaminan Fidusia

Tanpa sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar DC tidak boleh menarik kendaraan. Apalagi jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela.

7. Ada Putusan Pengadilan

Apabila tidak ada Putusan Pengadilan, maka Debitur harus memberikan objek tersebut secara sukarela atau tanpa paksaan.

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tetap tenang saat didatangi penagih. Selain itu masyarakat harus memastikan DC membawa dokumen seperti yang sudah dijelaskan di atas. Bila perlu, jika ada unsur paksaan, masyarakat bisa merekam penarikan. Apabila ada intimidasi yang menjurus kekerasan, Arya mengimbau warga segera menghungi polisi di Call Center 110.

"Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Jangan takut menghadapi debt collector ilegal. Negara hadir untuk melindungi," imbau Arya.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads