Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial IDK (27), warga Kecamatan Paciran, ditangkap setelah diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan petugas di kawasan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu seperti disampaikan Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid.
Hamzaid menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Brondong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima. Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hamzaid kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu, satu tas warna hitam, uang tunai Rp 600 ribu, satu unit telepon genggam warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna putih.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Atas perbuatannya, IDK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hamzaid mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
"Peredaran narkotika merupakan musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
(irb/dpe)
