Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus ganjal mesin ATM. Empat pelaku asal Lampung dibekuk setelah menggasak uang nasabah hingga jutaan rupiah dengan cara licik.
Kasus curat dengan modus ganjal ATM ini terjadi pada salah satu bank yang berada di minimarket yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Lamongan, pada Selasa lalu (14/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban berinisial YS (52), seorang karyawan swasta, menjadi sasaran saat hendak menarik uang di mesin ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus lama namun masih banyak memakan korban. Mereka berpura-pura membantu pengguna ATM yang kesulitan saat kartu tertelan atau terganjal.
"Pelaku memasang tusuk gigi di lubang kartu ATM agar kartu korban tidak bisa masuk. Ketika korban panik, pelaku menawarkan bantuan, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu yang sudah dimodifikasi," terang Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Rabu (22/10/2025).
Setelah berhasil menukar kartu, pelaku lain yang berpura-pura antre di belakang korban mencatat PIN saat korban memasukkannya. Begitu korban pergi, para pelaku langsung mengambil kembali tusuk gigi yang dipasang di mesin menggunakan gergaji kecil, lalu menguras isi rekening korban.
"Uang korban ditarik tunai sebanyak tujuh kali transaksi di dua lokasi berbeda, yakni ATM Bank BNI SPBU Basuki Rahmat dan ATM Mandiri Indomaret Andansari, dengan total kerugian Rp 9,3 juta," tambah Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, keberadaan para pelaku terdeteksi di wilayah Yogyakarta. Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap keempatnya beserta sejumlah barang bukti.
Agus merinci, keempat tersangka tersebut adalah MS (42), buruh harian lepas asal Lampung Selatan, bertugas mengganjal ATM dan menukar kartu korban. AS (34) dan NS (25), keduanya asal Lampung Selatan, berperan mencatat PIN korban dan mengambil tusuk gigi dari mesin ATM. Y (21), warga Lampung, menjadi sopir sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
"Semua pelaku berasal dari Lampung dan merupakan satu komplotan yang sudah berpindah-pindah kota untuk melakukan aksinya," ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 18 kartu ATM berbagai bank, tusuk gigi, gergaji kecil, alat modifikasi kartu seperti cutter dan amplas, beberapa baju dan celana hasil kejahatan, serta uang tunai Rp 690 ribu.
"Barang-barang ini digunakan untuk memodifikasi kartu ATM dan melancarkan aksinya. Kami juga amankan uang hasil kejahatan," jelas Agus.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Agus menyebut, para tersangka ini beroperasi dengan cara berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Selain di Lamongan, para tersangka juga mengaku telah beraksi di 2 kota di Jateng dan juga di Yogjakarta.
"Pelaku mengaku belajar modus ini dari video yang ada di YouTube," paparnya.
Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika ada orang asing yang menawarkan bantuan.
"Jika kartu tidak bisa masuk atau tertelan, segera hubungi call center bank. Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal, terutama di sekitar mesin ATM," pesannya.
(auh/hil)











































