Pelarian terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Situbondo selama setahun berakhir. Pelaku akhirnya diamankan di Bali.
Terduga pelaku yaitu inisial KF (40), warga Kelurahan Arsirejo, Panji, Situbondo. Setelah pelarian panjang, ia dibekuk di Kabupaten Karangasem, Bali
"Pelaku ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2025 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap oleh tim Opsnal Situbondo di Karangasem Bali, pelaku langsung dikeler ke Situbondo untuk penyidikan lebih lanjut.
"Langsung kami jebloskan ke tahanan untuk proses pemeriksaan intensif," tandas Selimat.
Data yang dihimpun, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku bermula saat ia bertemu dengan korban yang berusia 17 tahun itu di dapur rumah pelaku, beberapa saat silam.
Lantaran kondisi rumah sepi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan menggerayangi dan mencabuli organ intim korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, lantas dilanjutkan ke polisi. Namun, pelaku sudah keburu kabur.
Atas aksinya, pelaku terancam dijerat pasal 6 huruf (c) juncto pasal 15 ayat (1) huruf (g) UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
