Seorang kakek di Situbondo dilaporkan polisi karena diduga melakukan pencabulan pada bocah berusia empat tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif kepolisian.
Laporan ke Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Situbondo tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan dengan korban anak di bawah umur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan kasus pencabulan dengan korban balita ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo," jelas Agung Hartawan, kepada detikJatim, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh orang tua korban balita itu. Setelahnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif terkait laporan dugaan pencabulan terhadap bocah balita di wilayah Kecamatan Sumbermalang itu.
"Kami sudah menghimpun bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," tandas Agung Hartawan.
Informasi dihimpun, terungkapnya dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun tersebut berawal saat korban kerap mengeluh kesakitan di bagian vitalnya.
"Anak saya awalnya mengeluh sakit pada area vitalnya, serta kesulitan buang air kecil dan tidak buang air besar," kata RW, kepada sejumlah jurnalis.
Karena kondisinya yang tak kunjung membaik, keluarga akhirnya memutuskan membawa korban untuk diperiksa ke dokter spesialis di RSUD Besuki.
"Kami lalu bawa periksa ke RSUD Besuki. Hasilnya ditemukan luka lecet akibat goresan kuku pada alat vital," katanya.
Mendapati hasil pemeriksaan medis itu, keluarga lantas membujuk anaknya dengan pendekatan pelan-pelan.
"Setelah didekati untuk menceritakan kejadiannya, akhirnya mengaku kalau pelaku memasukkan jarinya ke area vital anak saya," pungkasnya.
Kepada keluarga, korban menyebut jika pelaku pencabulan itu yakni seorang kakek inisial IA (60), warga desa setempat.
(irb/hil)
