3 Komplotan Pemerasan di Blitar Diringkus, Modusnya Ajak Pacaran-Mesum

3 Komplotan Pemerasan di Blitar Diringkus, Modusnya Ajak Pacaran-Mesum

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 12 Jun 2026 15:30 WIB
Pres release kasus pemerasan modus pura-pura pacaran lalu mesum di Polres Blitar Kota
Pemerasan modus pura-pura pacaran di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Tiga orang komplotan pelaku pemerasan remaja di Blitar diringkus. Kasus ini terungkap setelah korban dengan didampingi orang tuanya lapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan korban pemerasan dan perampasan berinisial GNS (17) asal Sanankulon Kabupaten Blitar.

Rudi menjelaskan, modus yang mereka gunakan yakni memanfaatkan pacar salah pelaku berinisial AG (16). Pacar pelaku ini berpura-pura menjadi pacar korban sebagai umpan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, korban dan tersangka AG, berkenalan melalui media sosial. Keduanya lalu bertemu di sebuah gubuk di Karangsari Kota Blitar. Saat itu korban dan AG hendak berbuat mesum, namun tiba - tiba ARD (19) dan RZQ (16) mendatangi keduanya.

ADVERTISEMENT

ARD mengancam korban akan dilaporkan kepada warga sekitar karena hendak berbuat mesum apabila tidak memberikan sejumlah uang. Korban yang tidak memiliki uang akhirnya dipukul oleh tersangka ARD dan RZQ.

"Korban yang tidak punya uang akhirnya diminta HP-nya oleh ARD. Korban dijanjikan HP akan dikembalikan dengan uang tebusan Rp 300 ribu. Namun, mereka tidak dapat dihubungi oleh korban dan akhirnya membuat laporan polisi," terang Rudi Jumat (12/6/2026).

Rudi mengatakan tiga remaja itu kemudian diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim respon cepat. Menurutnya, ketiganya mengakui tindakan perampasan tersebut.

"Jadi ARD ini otaknya, kemudian mengajak AG yang awalnya bercerita tentang korban. ARD juga membuat skenario seolah - olah korban digrebek dan meminta barang korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 482 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mendapati adanya gerembolan remaja saat malam hari, waspada terhadap tindak pidana prostitusi dan sebagainya. Kemudian untuk orang tua dapat melakukan pengawasan terhadap media social anak - anaknya," tanndasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads