Dalih Tipu Menipu Antarterdakwa dalam Skandal Cimory Kedaluwarsa

Dalih Tipu Menipu Antarterdakwa dalam Skandal Cimory Kedaluwarsa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 09 Jun 2026 18:30 WIB
Eks Kepala Gudang Cimory  Adi Purwoko saat menjalani persidangan di PN Surabaya
Eks Kepala Gudang Cimory Adi Purwoko saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Perkara peredaran produk Cimory kedaluwarsa masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda kesaksian dalam persidangan menguak dalih masing-masing terdakwa, baik Eks Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko maupun pasutri penadah produk Cimory kedaluwarsa, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti.

Penasihat Hukum Adi Purwoko, Ramadhan Fajar Prasetyo menuturkan ada fakta persidangan yang tidak tertulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Adi bersedia menjual barang kedaluwarsa karena Agatha dan Ria memberi bukti-bukti yang mampu meyakinkan Adi.

Ramadhan menjelaskan bahwa Agatha dan Ria menunjukkan bahwa produk kedaluwarsa itu dibeli murni untuk pengelolaan limbah dan pakan ternak seperti budidaya tambak ikan dan maggot di Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara Agatha pernah mengirimkan foto tambak ikan lele yang diakui miliknya kepada Adi. Agatha dan istrinya, Ria sempat mengirimkan ikan lele hasil panen kepada klien kami," kata Ramadhan usai sidang kesaksian di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (8/6/2026).

Adi kian yakin bahwa produk itu memang tidak untuk dikonsumsi manusia. Tidak hanya itu, saksi Agatha disebut sempat mengaku memiliki laboratorium khusus untuk mengolah limbah pangan sehingga terdakwa semakin percaya.

ADVERTISEMENT

Selain bertransaksi dengan Agatha, Adi juga sempat menjual produk serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025. Namun, transaksi itu hanya terjadi sekali dengan keuntungan Rp 300 ribu sebelum akhirnya terputus.

Di sisi lain, pihak manajemen Cimory sebenarnya mewajibkan seluruh produk yang mendekati masa kedaluwarsa (expired) atau sudah kedaluwarsa untuk diretur dan dimusnahkan melalui perusahaan pengelola limbah resmi, seperti PT Maggot di Pasuruan.

Sebelumnya, Adi mengaku nekat dan terpaksa menjual produk Cimory kedaluwarsa yang seharusnya telah ia musnahkan. Menurutnya, kebutuhan hidup sehari-hari dan utang yang menumpuk menjadi alasan baginya untuk menjual kembali produk tersebut.

"Saya menyesal, uangnya (hasil penjualan Cimory kedaluwarsa) langsung dipakai untuk kebutuhan anak, istri, dan bayar utang," kata Adi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Adi menyatakan tidak ada niat untuk meracuni masyarakat, terutama anak-anak. Ia menyebut produk-produk kedaluwarsa itu dijual kepada pihak ketiga lantaran pengakuan yang ia peroleh barang tersebut hanya akan digunakan untuk pakan ternak.

"Saya mau jual karena, katanya untuk pakan ternak. Kalau bukan untuk ternak, saya tidak mau jual. Saya lakukan (jual Cimory kedaluwarsa) karena terlilit utang," kata Adi.

Adi mengaku baru mengetahui bahwa produk-produk kedaluwarsa yang ia keluarkan dari gudang ternyata dikemas dan dijual kembali ke masyarakat untuk konsumsi setelah dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Saya baru tahu pas ketangkap kalau produk yang saya jual ke Agatha ternyata dijual kembali (ke masyarakat). Saya dapat keterangan itu dari polisi," katanya.

Pria yang mengaku telah bekerja di Cimory sejak 2014 dengan posisi awal sebagai helper tersebut menerangkan aksinya berawal sejak awal 2025 hingga awal 2026. Kala itu, ia menjual produk retur berupa olahan susu merek Cimory dan sosis Kanzler kepada dua terdakwa lain pasutri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti.

Dari situlah, bisnis kotor antar-terdakwa mulai dijalankan. Dari transaksi rutin tersebut, Adi mengaku meraup keuntungan hingga Rp 20 juta.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads