Tiga terdakwa kasus produk Cimory kedaluwarsa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu terdakwa mengaku nekat menjual barang retur itu karena tergiur keuntungan dan terlilit utang.
Eks Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko mengaku nekat dan terpaksa menjual produk Cimory kedaluwarsa yang seharusnya ia musnahkan. Menurutnya, kebutuhan hidup sehari-hari dan utang yang menumpuk menjadi alasan baginya untuk menjual kembali produk tersebut.
Dia beralibi bahwa tujuannya menjual adalah untuk pakan ternak. Faktanya, alibi ini tidak terbukti di hadapan penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau jual karena, katanya untuk pakan ternak. Kalau bukan untuk ternak, saya tidak mau jual. Saya lakukan (jual Cimory kedaluwarsa) karena terlilit utang," kata Adi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (8/6/2026).
Adi menyatakan tidak ada niat untuk meracuni masyarakat, terutama anak-anak. Ia menyebut produk-produk kedaluwarsa itu dijual kepada pihak ketiga lantaran pengakuan yang ia peroleh barang tersebut hanya akan digunakan untuk pakan ternak.
"Saya menyesal, uangnya (hasil penjualan Cimory kedaluwarsa) langsung dipakai untuk kebutuhan anak, istri, dan bayar utang," imbuhnya.
Pria yang mengaku telah bekerja di Cimory sejak 2014 dengan posisi awal sebagai helper itu menerangkan aksinya berawal sejak awal 2025 hingga awal 2026. Kala itu, ia menjual produk retur berupa olahan susu merek Cimory dan sosis Kanzler kepada 2 terdakwa sekaligus konsumennya, pasutri bernama Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti.
Dari situlah, bisnis kotor antar-terdakwa mulai dijalankan. Dari transaksi rutin tersebut, Adi mengaku meraup keuntungan hingga Rp 20 juta.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Adi sebagai kepala gudang tidak mengirim produk retur kedaluwarsa ke lokasi pemusnahan resmi di Pasuruan melainkan menjual murah kepada dua penadah.
"Di mana barang tersebut yang seharusnya dimusnahkan ditempat limbah yang berlokasi di daerah Pasuruan, tetapi oleh terdakwa Adi Purwoko dijual kepada saksi Agatha Fristyan Putra dan saksi Ria Widiastuti," tulis petitum dalam SIPP PN Surabaya.
Modus culas Adi dilakukan dengan cara memanfaatkan otoritasnya saat menerima serah terima fisik dan dokumen retur dari para driver pengiriman. Ketika produk kedaluwarsa sudah menumpuk, Adi sengaja memutus rantai informasi pemusnahan ke pihak pengelola limbah, PT Maggot.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid membeberkan siasat licik ini saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Menerima barang retur dari toko-toko, di mana driver pengiriman harus menyerahkan barang atau serah terima fisik dan dokumen retur kepada terdakwa Adi Purwoko. Apabila barang berupa minuman Cimory berbagai varian yang masa kedaluwarsanya sudah habis dan dikatakan expired dan barang sudah menumpuk di gudang, setelah itu saksi Adi Purwoko menginfokan kepada PT Maggot atau pihak limbah untuk diambil barang tersebut dengan tujuan akan dimusnahkan," ujar Fathol, Senin (25/5/2026) lalu.
Namun, Adi tidak pernah meminta PT Maggot memusnahkan barang tersebut melainkan menjualnya secara ilegal kepada Agatha dengan harga yang sangat miring.
"Adapun barang-barang yang telah kadaluarsa dan dibeli oleh terdakwa Agatha Fristyan Putra dari terdakwa Adi Purwoko di antaranya barang berupa minuman merek Cimory berbagai variasi dengan harga sebesar Rp 700 per pcs dan untuk Cimory Stick membeli dengan harga Rp 300 per stick," jelas Fathol.
Niat jahat pun dilakukan oleh kedua penadah untuk melipatgandakan keuntungan. Sebelum dilempar kembali ke tangan konsumen dengan harga normal, kemasan makanan dan minuman itu disiasati di rumah penampungan mereka.
Untuk mengelabui konsumen seolah-olah produk tersebut masih segar dan layak konsumsi, tanggal kedaluwarsa asli dihapus total sebelum dicetak ulang menggunakan mesin khusus.
"Kemudian barang-barang tersebut oleh kedua terdakwa dijual kembali dengan harga kurang lebih sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per pcs dan untuk Cimory stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700. Untuk barang berupa minuman Iso Plus membeli dengan harga Rp 1 ribu per botol, Teh Kotak membeli dengan harga Rp 25 ribu per kotak," imbuh JPU.
