Kilas Balik: Gus Idris Pernah Dibui Berita Hoaks Kini Tersangka Pelecehan

Kilas Balik: Gus Idris Pernah Dibui Berita Hoaks Kini Tersangka Pelecehan

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 09 Jun 2026 16:50 WIB
Gus Idris saat menyampaikan klarifikasi tentang kabar viral dugaan pelecehan seksual berkedok konten YouTube Sumpang Pocong.
Gus Idris (jaket krem) saat menyampaikan klarifikasi tentang kabar viral dugaan pelecehan seksual berkedok konten YouTube Sumpang Pocong. (Foto: tangkapan layar/dok. @gusidrisofficial)
Malang -

Pendakwah dan konten kretaor Idris Al Marbawy alias Gus Idris, seperti tak pernah jera berurusan dengan hukum. Terbaru, ia kembali jadi tersangka kasus dugaan pelecehan model dalam konten sumpah pocong yang dibuatnya.

Kasus itu berawal dari curhatan seorang model SN yang mengaku sebagai salah satu korban di akun Instagram @sovixxx. Curhatannya itu kenudian viral di media sosial sekitar awal Februari 2026.

Dalam unggahannya korban berhati-hati, agar para muse atau model tidak terjebak dengan tawaran yang sama. Salah satu alasan buka suara yakni ia mendengar bahwa selain dirinya ada banyak juga korban yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SN lantas menuturkan modus pelecehan yang dilakukan tersangka. Awalnya ia menerima tawaran shooting dengan akting ringan melalui sebuah akun Instagram. Namun, kejanggalan mulai dirasakan korban saat tiba di lokasi yang terletak di daerah Pakis, Kabupaten Malang.

Korban menyebut, sesi syuting pertama dilakukan di lokasi penyembelihan hewan yang dinilai tidak lazim. Situasi semakin mencekam saat korban dipanggil asisten pelaku dan kemudian dihadapkan langsung dengan sosok yang disebut sebagai Gus.

ADVERTISEMENT

"Pas sampai lokasi aku ngerasa ganjel banget, soalnya cowok-cowok semua di situ," katanya.

SN mengaku diberikan susu panas dan diarahkan untuk mengikuti serangkaian aktivitas 'pembuktian spiritual'. Pelaku diduga menggunakan teknik intimidasi berupa ramalan buruk untuk mengguncang mental korban.

Di bawah tekanan mental dan rasa takut, korban kemudian diminta masuk ke kamar pelaku untuk memijat pelaku. Sovi mengaku dalam kondisi tersebut, pelaku sempat mengeluarkan ucapan yang menjurus pada tindakan asusila.

Ia akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan berpura-pura tidur pulas hingga dapat meninggalkan lokasi pada dini hari pukul 02.00 WIB. Usai viral unggahan SN, sejumlah korban kemudian ramai-ramai melapor ke Polres Malang.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana membenarkan adanya pelaporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Gus Idris tersebut.

Selama hampir satu pekan ini, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang telah meminta keterangan lima orang, mereka adalah saksi dan juga korban.

"Sementara masih lima (orang diperiksa) namun kemungkinan akan bertambah. Mereka saksi yang juga pernah menjadi korban," ujarnya.

Yulistiana menerangkan, pihaknya tengah mendalami dugaan TPKS yang dialami para korban. Karena peristiwa terjadi dalam rentan waktu yang berbeda-beda.

"Ini kan peristiwanya juga dalam rentang waktu yang ya berbeda-beda, di tiap korban. Jadi kita sedang mengumpulkan satu rangkaian peristiwa itu," terangnya.

Menanggapi isu itu, Idris menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya, @gusidrisofficial, pada Rabu, 4 Februari 2026. Kolom komentar pada unggahan itu dinonaktifkan, sementara di bagian keterangan video, ini yang dia tulis.

Lewat video klarifikasi yang dia kirimkan, Gus Idris membuka pernyataan dengan menanggapi tuduhan yang beredar di media sosial. Ia tegas membantah tuduhan pelecehan para model itu.

Meski demikian, Idris menyatakan kesiapannya untuk mengikuti semua proses hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, saya siap bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku demi mengungkap kebenaran yang objektif," tegas Idris.

Awal Mei, kasus yang menjerat Idris kemudian ditingkatkan polisi menjadi penyidikan. Hal ini karena penyidik menemukan bukti yang mengarah dugaan perbuatan TPKS.

Polisi kemudian resmi mengumumkan Idris sebagai tersangka pencabulan model konten. Penetapan ini setelah penyidik mengantongi bukti. Meski demikian, Idris belum bisa diperiksa sebagai tersangka karena mengaku sakit.

'Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Yulistiana, Selasa (9/6/2026).

Kasus hukum yang menjerat Idris bukan pertama kali ini saja. Sebelumnya pada Januari 2022, ia pernah divonis penjara 3 bulan oleh Pengadilan Kepanjen karena terbukti menyebar berita bohong.

Kasus yang menjeratnya saat itu terkait konten penyebaran berita bohong atau hoaks. Dari video berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal saat Live Streaming' 28 Febuari 2021 lalu.

Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal, melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. video diunggah akun Youtube GIO itu kemudian viral. Masyarakat yang resah kemudian melaporkannya.

Penyidik kemudian menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads