Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyeret konten kreator dan pendakwah Muhammad Idris Al-Marbawy memasuki babak baru. Kini polisi menetapkan Idris sebagai tersangka.
Namun, dalam agenda pemeriksaan perdana dengan status tersangka tersebut, Idris justru mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
'Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakhadiran Idris untuk memenuhi panggilan penyidik menimbulkan tanda tanya. Sebab, selama proses penyelidikan awal, Idris lantang menyampaikan akan kooperatif mengikuti proses hukum.
Idris diketahui absen dari panggilan penyidik lantaran kondisi kesehatannya sedang memburuk. Kepastian mengenai kondisi kesehatan tersebut disampaikan secara mendadak oleh tim hukumnya
Saat ini, tim penyidik masih menunggu konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dari pihak kuasa hukum Idris untuk menentukan jadwal pemanggilan kedua.
Langkah tegas menetapkan Idris sebagai tersangka sejatinya didasari oleh kekuatan alat bukti yang telah dikantongi polisi. Penyidik bahkan telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara hukum ini.
"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi," tambah Yulistiana.
Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 yang mengatur tentang tindak pidana seksual fisik.
Seperti diberitakan, sejumlah model perempuan mengaku mengalami dugaan TPKS saat menerima job pemeran dalam konten sumpah pocong yang dibuat Gus Idris.
Salah satu terduga korban mengungkapkan pengalaman pahitnya melalui akun media sosialnya @sovinovitav.
"Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema 'sumpah pocong'," demikian tulisnya di akun media sosialnya.
Gus Idris sendiri telah membantah tuduhan yang viral di media sosial itu. Gus Idris juga mengaku akan kooperatif jika perkara itu dibawa ke ranah hukum.
(auh/abq)
