Sosok Pengusaha Surabaya yang Tertipu Kasur King Koil Fiktif Rp 220 M

Sosok Pengusaha Surabaya yang Tertipu Kasur King Koil Fiktif Rp 220 M

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 06 Jun 2026 20:09 WIB
Caption: Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya
Indah Catur Agustin, terdakwa penipuan Rp 220 M terhadap pengusaha Surabaya Lisawati Soegiharto. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sosok Lisawati Soegiharto mendadak menjadi perhatian publik setelah menjadi korban tunggal dalam kasus mega-investasi bodong kasur yang bernilai Rp 220,3 miliar. Pengusaha asal Surabaya ini harus menelan pil pahit setelah seluruh modal usahanya habis dikuras oleh Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin.

Dalam berkas dakwaan jaksa, transaksi penipuan ini kerap dilakukan di kantor milik korban, yaitu PT Kurniajaya Multisentosa, yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Lokasi kantor tersebut menjadi saksi bisu di mana komplotan pelaku menyodorkan dokumen kerja sama palsu.

Berdasarkan data profil usaha, PT Kurniajaya Multisentosa milik Lisawati Soegiharto ini bukanlah perusahaan sembarangan. Perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan besar, distributor, serta penyedia produk kertas dan alat tulis kantor (ATK) yang memiliki reputasi bisnis yang kuat di wilayah Surabaya dan Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ketajaman bisnis Lisawati di industri perdagangan kertas justru goyah saat dihadapkan pada iming-iming investasi tekstil dan kasur premium King Koil yang ditawarkan pelaku. Korban terpikat karena persentase bagi hasil yang ditawarkan sangat kompetitif, mencapai total keuntungan hingga 4 persen pada bulan kedua di luar modal pokok.

ADVERTISEMENT

Terbuai oleh dokumen manifes palsu itu, korban Lisawati secara bertahap mentransfer dana investasi sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total akumulasi menyentuh Rp 220,3 milar ke rekening PT GTI. Dokumen perjanjian kerja sama investasi ini bahkan ditandatangani langsung oleh Indah.

Namun, hasil penelusuran transaksi keuangan mengungkap fakta sebaliknya. Modal ratusan miliar itu sama sekali tidak digunakan untuk bisnis kasur, melainkan langsung dipecah dan dialirkan ke berbagai rekening pribadi, termasuk milik Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta sejumlah pihak terafiliasi lainnya.

"Terdakwa Indah Catur Agustin memiliki rekening pribadi, yang dipergunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," terang JPU Agus Budiarto mengenai nasib uang ratusan miliar milik korban.

Kini, dana Rp 220,3 miliar yang dialirkan secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 tersebut telah hangus dibelanjakan aset pribadi oleh pelaku. Sebagai bentuk keadilan atas kerugian masif yang menimpa pengusaha Surabaya ini, jaksa menuntut Indah Catur Agustin dengan hukuman penjara selama 15 tahun di PN Surabaya.

Hal lain yang membuat jaksa melayangkan tuntutan maksimal tanpa celah keringanan adalah status Indah yang ternyata seorang residivis. Dari rekam jejak putusan, Indah telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Di samping itu, Indah dinilai sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atau iktikad baik, yang dibuktikan dengan tidak adanya permohonan maaf ataupun upaya pengembalian aset sepeser pun kepada korban atas kerugian masif yang ditimbulkannya.



(abq/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads