Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak emosional saat Elina Widjajanti (80) membeberkan kembali tragedi pengusiran paksa yang menimpanya. Dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026) tersebut, duduk sebagai terdakwa adalah Samuel Ardi Kristanto, M. Yasin, dan Syafii.
Di hadapan majelis hakim, lansia yang akrab disapa Nenek Elina ini mengenang trauma berat saat tubuhnya digotong paksa, kehilangan harta benda, hingga mendapati rumahnya sudah dihancurkan total. Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum detikJatim dari persidangan tersebut.
Fakta Pilu Sidang Pengusiran Nenek Elina
1. Kesaksian Nenek Elina Soal Kekerasan Fisik dan Pengusiran Dipaksa
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, persidangan menguliti aksi brutal sekelompok orang suruhan terdakwa Samuel saat mendepak Nenek Elina dari kediamannya. Meski sudah berusia senja, Elina mengaku sempat memberikan perlawanan sengit sebelum akhirnya tak berdaya menghadapi intimidasi fisik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melawan, ada enam orang (yang angkat paksa). Diambil dan diangkat lalu ditaruh di luar. Saya luka di mulut dan wajah, badan sakit semua," tutur Elina dengan suara lirih.
"Saya diangkat, tetapi waktu mau diangkat itu saya melawan. Saya diangkat 4 orang, dipegang sampai tidak bisa apa-apa. Orang tua digitukan," lanjutnya pilu.
2. Seluruh Harta Amblas dan Bangunan Rata Tanah
Penderitaan korban kian berlapis setelah dirinya dilarang kembali masuk karena akses rumah langsung digembok pasca-kejadian pada 6 Agustus 2025. Dampaknya, seluruh aset berharga milik korban amblas tanpa sisa. Lebih tragis lagi, rumah tinggalnya kini sudah rata dengan tanah.
"Iya, (yang hilang) enam dokumen (surat tanah), makanan, termasuk uang tabungan, semua (barang berharga hilang)," beber Elina.
"Rumah itukan isinya macam-macam, saya mau mengambil dibawa keluar. Surat aslinya hilang, dicolong orang. Tidak pernah dijual," ucapnya dengan nada tegas.
Terkait hilangnya barang-barang tersebut, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum korban memastikan telah melayangkan laporan polisi terpisah. "Faktanya, seluruh barang di dalam rumah hilang. Logikanya sederhana, ketika nenek sudah tidak diperbolehkan masuk ke rumah, pihak lain menguasai lokasi tersebut. Maka, mereka mengetahui keberadaan barang-barang itu," ujar Wellem.
3. Permohonan Maaf Terdakwa Tidak Hapus Pidana
Dinamika sidang sempat diwarnai aksi dua terdakwa, M. Yasin dan Sugeng, yang berjalan menghampiri Nenek Elina untuk meminta maaf secara langsung. Kendati korban menerima uluran tangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana mengunci mati status hukum perkara dan menegaskan proses pidana tidak akan berhenti.
"Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana begitu saja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap menjadi bagian dari fakta hukum yang telah terungkap di persidangan," jelas Ida Bagus saat dikonfirmasi detikJatim.
Menurut Jaksa, permintaan maaf hanya akan menjadi poin yang meringankan di akhir nanti, bukan pemutihan atas kejahatan yang didakwakan.
4. Tangis Trauma Akibat Pemutaran Video Viral
Suasana sidang kian tegang saat jaksa memutar rekaman video detik-detik pengusiran korban yang sempat menggemparkan media sosial, sekaligus menunjukkan sisa potongan kayu rumah korban yang hancur. Wellem menyebut kliennya sangat terpukul saat dipaksa menonton video tersebut, bahkan tekanan mental itu membuat Polda Jatim harus menurunkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan korban.
"Beliau (Nenek Elina) sempat memberontak sebelum akhirnya dibawa keluar. Tadi, sekilas ditunjukkan video saat nenek ditarik, diangkat secara paksa," kata Wellem.
"Tadi korban (Nenek Elina) menerangkan (saat sidang) ada luka di bagian mulut, sebelah bibir dan sempat berdarah," sambungnya. Wellem menambahkan bahwa selama dua bulan setelah kejadian, Nenek Elina selalu histeris dan menolak melihat rekaman tersebut.
5. Bantahan Telak Jaksa dan Misteri Rekayasa Letter C
Di sisi lain, kubu Samuel CS masih bersikeras bahwa polemik ini merupakan kasus perdata murni dan mengklaim surat tanah milik korban tidak sah. Alibi tersebut langsung dimentahkan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana. Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menegaskan sengketa kepemilikan lahan sama sekali tidak bisa membenarkan aksi kekerasan dan perusakan bangunan yang melanggar Pasal 262 KUHP dan Pasal 525 KUHP.
"Sebenarnya kita di sini, kami selaku jaksa dan juga kami sudah menyampaikan di persidangan, itu kan tentunya harus dipisah antara bagaimana atau mana fakta-fakta yang masuk pada ranah perdata dan mana fakta yang masuk pada ranah-ranah pidana," ketus Ida Bagus.
"Kami fokus, bahwa yang menjadi fokus kami adalah ada bangunan yang dirusak. Artinya, berbeda dengan keperdataan terkait dengan kepemilikan lahan yang menjadi tempat bangunan itu, artinya fokus terhadap pengerusakan dari bangunan gedung tersebut. Dan juga sesuai dengan pasal 262, dengan tenaga bersama, mengakibatkan kekerasan tenaga bersama-sama mengakibatkan luka seseorang atau barang. Dan itu kami sudah buktikan memang yang bersangkutan yaitu saksi korban Nenek Elina mengalami luka di bagian mulutnya," papar Jaksa panjang lebar.
Selaras dengan jaksa, Wellem Mintarja turut membongkar skandal manipulasi dokumen Letter C milik tanah adat tersebut yang mendadak berubah nama ke tangan terdakwa secara janggal.
"Perkara yang sedang diperiksa adalah pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. Sedangkan, soal administrasi tanah merupakan persoalan lain," tegas Wellem.
"Korban membawa Letter C yang masih atas nama Elisa Erawati. Tapi sekitar satu minggu kemudian dicoret dan berubah menjadi atas nama terdakwa. Padahal Elisa Erawati meninggal pada 2017. Kalau memang mengaku membeli tahun 2014, mengapa baru mengklaim pada 2025?" tutup Wellem menggugat balik keanehan klaim terdakwa.
