Kasus Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo Segera Disidangkan

Kasus Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo Segera Disidangkan

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 27 Mei 2026 15:45 WIB
Korban yang dibanting guru ngaji didampingi orang tua saat hendak visum
Korban yang dibanting guru ngaji didampingi orang tua saat hendak visum. Foto: M Rofiq/detikJatim
Probolinggo -

Kasus penganiayaan terhadap MFR (9), santri asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kini memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka guru ngaji berinisial SLH dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Ayah korban, Sulaiman, mengatakan pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan terkait perkembangan kasus tersebut.

"Sudah ada surat pemberitahuan bahwa kasus anak saya siap dipersidangkan, dan kasus lanjut tanpa ada damai," tegas Sulaiman saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keluarga berharap proses hukum berjalan tuntas agar memberikan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban kekerasan saat belajar mengaji.

ADVERTISEMENT

Kasat PPA-PPO Polres Probolinggo Kota AKP Rini Ifo Nila Krisna membenarkan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan santri ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Berkas sudah P21. Sudah dua minggu lalu kami kirim ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, dan akan segera dipersidangkan," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat dibanting oleh pelaku di dalam ruangan musala tempat belajar mengaji.

Peristiwa itu memicu reaksi keras masyarakat karena korban masih berusia anak-anak. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan SLH sebagai tersangka.

Kini, dengan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, perkara tersebut tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga persidangan berlangsung.




(irb/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads