SLH (28), guru ngaji yang membanting muridnya, MFR (9) di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga kini telah menahannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta gelar perkara.
"Tersangka sudah kami amankan sejak kemarin dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan serta pemberkasan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (28/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainullah menambahkan, tersangkan terancam dengan Pasal 76-C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomer 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dan Pasal 466 Ayat 1 UU Nomer 1 Tahun 2023 KHUP Baru dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Sebab pihaknya akan memproses secara profesional.
"Kami pastikan perkara ini ditangani secara profesional tanpa merugikan pihak manapun dan tidak berpihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan seorang guru terhadap muridnya beredar viral di Probolinggo. Dalam video tampak korban dibanting oleh terduga pelaku di dalam ruangan musala tempat korban belajar mengaji.
Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 di sebuah musala. Pemicunya, pelaku tak terima karena korban menggores mobil kiai. Aksi penganiayaan itu direkam oleh anak sang kiai dan viral. Pelaku sempat meminta maaf kepada orang tua korban. Namun kasus itu kemudian tetap diproses secara hukum.
(auh/abq)











































