Bos Penerbit Musik Tersangka Pelecehan Karyawan Segera Disidang

Bos Penerbit Musik Tersangka Pelecehan Karyawan Segera Disidang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 17 Des 2025 08:58 WIB
Bos Penerbit Musik Tersangka Pelecehan Karyawan Segera Disidang
Bimas Nurcahya (membawa tas warna merah) saat digelandang ke mobil tahanan di Kejari Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat bos penerbit musik, Bimas Nurcahya berlanjut ke tahap II. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Dari pantauan detikJatim, Bimas dikeler bersama dengan 5 tahanan di Kejari Surabaya. Keenamnya digiring petugas keamanan beserta seorang prajurit TNI memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bimas terlihat tertunduk sembari berjalan cepat. Ia diborgol bersama 5 tahanan lain dengan tangan terborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, keberadaan Bimas di Kejari Surabaya lantaran sudah P21 dan memasuki tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. Setelah ini, kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya," tuturnya kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang wanita berinisial KC mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025. Usai hal tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pendiri dari PT Pragita Perbawa Pustaka ditetapkan tersangka dan ditahan.

Penasihat hukum salah satu korban, Billy Handiwiyanto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini bermula ketika Bimas mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.

"Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan," kata Billy dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Bimas disebut meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itu lah, ia melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Billy menyebut, Bimas merupakan figus kunci sekaligus owner salah satu penerbit musik yang memberikan lisensi hak cipta, memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu sekaligus ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi karya-karya pencipta lagu terkini yang berasal lebih dari 700 orang pencipta.

Selain KC, Billy menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan mengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik). Ia menyebut para saksi telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim," imbuhnya.

Ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian beserta kejaksaan dalam menangani kasus itu. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan dan akan memasuki persidangan di PN Surabaya.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak," jelasnya.

Billy berharap, perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Serta, menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang UU Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.

Billy menilai perbuatan yang dilakukan Bimas diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C UU Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.




(pfr/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads