Sidang kasus pencurian uang Rp 1,2 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah, terapis di Superior Spa Surabaya kembali bergulir. Sejumlah saksi diperiksa, salah satunya Solikhin, sopir korban, Tonny Soegiono.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (13/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menghadirkan tiga orang saksi untuk memberatkan terdakwa.
Suasana persidangan memanas saat JPU Hasanudin mencecar Solikhin mengenai keterkaitannya dengan terdakwa. Di dalam BAP kepolisian, Solikhin sebelumnya menyatakan mengenal terdakwa dan pernah mengantar korban menemui Nur Hasannah di hotel serta tempat spa. Namun, keterangan itu langsung dibantah di hadapan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu instruksi Pak Tonny sendiri. Waktu itu (saat diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya) saya disuruh bilang iya-iya aja," ungkap Solikhin.
Hasanudin yang terkejut dengan perubahan sikap saksi langsung menyergap dengan menunjukkan berkas perkara. "Ada keteranganmu sebelumnya kenal sama Nur Hasannah? Ini BAP kamu, ada tanda tangan kamu!," seru jaksa.
Solikhin berdalih, dirinya terpaksa menuruti kemauan Tonny karena sang majikan mengaku telah kehilangan banyak uang dan meminta ditemani membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan baru pertama kali melihat wajah terdakwa Nur Hasannah di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Purnomo Hadyarto, turut mencecar Solikhin lantaran keterangannya yang dinilai mencla-mencle. Di awal persidangan, pria berusia 25 tahun itu mengaku tidak tahu-menahu mengenai pangkal masalah hukum yang menjerat mantan majikannya. Namun, setelah didesak oleh Hakim Purnomo, pernyataan Solikhin mendadak berubah.
Saat Hakim Purnomo melemparkan pertanyaan kepada Nur Hasannah mengenai sosok Solikhin, terapis spa yang mengenakan rompi tahanan merah tersebut memberikan bantahan senada.
"Saya enggak tahu Yang Mulia (tidak kenal dengan Solikhin)," tutur Nur Hasannah.
Melalui penasihat hukumnya, M. Zulfan Badru Naja, terdakwa sempat mempertanyakan kembali mekanisme pengisian BAP Solikhin di kepolisian. Solikhin kembali menegaskan bahwa ia hanya disuruh masuk ke ruangan penyidik dan langsung diminta membubuhkan tanda tangan tanpa mengetahui isinya secara objektif.
Selain Solikhin, JPU juga memeriksa dua saksi lain dalam persidangan ini, yakni Angga Hari Saputro (karyawan Pegadaian Surabaya) dan Michael Daniel (Assistant Officer BCA Surabaya) untuk menelusuri aliran barang dan uang yang diduga dicuri oleh terdakwa.
Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.
Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono.
(auh/abq)
