Pengakuan Blak-blakan Nur Terapis Spa yang Tilap Duit Pelanggan Rp 1,2 M

Pengakuan Blak-blakan Nur Terapis Spa yang Tilap Duit Pelanggan Rp 1,2 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 02 Jun 2026 09:38 WIB
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang kasus terapis Spa Superior Surabaya yang didakwa menguras uang pelanggan hingga Rp 1,2 miliar. Pelaku, Nur Hasannah Prasetya menyampaikan sejumlah pengakuan, mulai dari uang yang sudah habis digunakan, hingga keberadaan keberadaan rekannya, Putriana Kusuma Wardani yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo mengungkapkan, Nur mengaku sudah tidak lagi dapat berkomunikasi dengan Putriana sejak rekannya itu berstatus buronan. Padahal, Putriana disebut turut menerima aliran dana hasil pencurian dari korban, Tonny Soegiono.

"Terdakwa (Nur) bilang sudah tidak bisa berkomunikasi lagi dengan temannya (Putriana Kusuma), katanya sudah tidak bisa di-chat dan telepon WhatsApp," kata Hasanudin kepada detikJatim, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hasanudin, Nur mengakui sebagian uang hasil pencurian memang diberikan kepada Putriana. Namun Nur mengaku tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk keperluan apa.

ADVERTISEMENT

"DPO sampai sekarang belum ada kabar, pengakuannya (Nur) sama dia (Putriana) juga banyak (uang hasil curian dari Tonny kepada DPO yang diberikan)," ujarnya.

Meski demikian, status buronan masih melekat pada Putriana. Aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pencarian terhadap perempuan tersebut.

"Terdakwa (Nur) mengaku tidak menyembunyikan, tapi sudah berupaya mencari memang tidak bisa dihubungi, mau mencari alamatnya juga tidak tahu rumahnya dan keberadaannya," tuturnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Nur sempat menawarkan pengembalian uang yang dicurinya dari Tonny dengan cara dicicil. Namun tawaran tersebut langsung ditolak oleh korban.

"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," kata Hasanudin.

Jaksa menjelaskan, Nur beralasan tidak memiliki uang untuk mengembalikan kerugian korban secara sekaligus.

"Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," ujar jaksa dari Kejari Surabaya itu.

Namun Tonny tidak bersedia menerima skema cicilan dan meminta seluruh uangnya dikembalikan secara tunai.

"Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," ujar Hasanudin.

Kasus ini bermula saat Nur didakwa mencuri uang pelanggan lamanya, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan momen ketika korban menitipkan telepon genggam saat menjalani perawatan spa. Dari situ, Nur melakukan transfer uang secara diam-diam.

Dalam pengembangan perkara, jaksa menemukan sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup mewah. Nur diketahui beberapa kali memesan kamar hotel berbintang di Surabaya dengan kelas deluxe dan eksekutif.

Hasanudin merinci, Nur tercatat mem-booking kamar hotel pada 20 Agustus 2024 untuk satu kamar deluxe, kemudian 30 Agustus 2024 satu kamar eksekutif, 5 September 2024 satu kamar eksekutif, 20 September 2024 satu kamar deluxe, dan 23 September 2024 satu kamar eksekutif.

"Selanjutnya pada 20 September 2024 untuk 1 kamar deluxe, dan 23 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif," ujar Hasanudin.

Tak hanya itu, uang hasil pencurian juga digunakan untuk membeli logam mulia dan perhiasan. Jaksa menyebut terdapat sedikitnya tujuh transaksi pembelian emas dengan nilai puluhan juta rupiah.

"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," ujar jaksa.

Meski beraksi seorang diri, Nur diketahui beberapa kali mentransfer uang kepada Putriana. Total terdapat 13 kali transfer dengan nominal bervariasi mulai Rp 10 juta hingga Rp 74 juta.

Belakangan terungkap pula bahwa dari total uang yang dikuras dari rekening korban, hanya sekitar Rp 100 juta yang telah dikembalikan kepada Tonny. Bukti pengembalian tersebut kini telah masuk dalam berkas persidangan.

"Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta)," kata Hasanudin.

Hingga kini, persidangan kasus pencurian uang Rp 1,2 miliar tersebut masih berlanjut. Sementara aparat terus memburu Putriana Kusuma Wardani yang keberadaannya belum diketahui sejak ditetapkan sebagai DPO.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads