PN Sampang Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Sabu 3 Kg

PN Sampang Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Sabu 3 Kg

Kamaluddin - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 16:00 WIB
Sahudri dan Sulhan terdakwa perkara sabu dengan barang bukti 3 kg di Sampang
Sahudri dan Sulhan terdakwa perkara sabu dengan barang bukti 3 kg di Sampang. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menolak eksepsi Sahudri dan Sulhan, terdakwa kasus sabu dengan barang bukti 3 kilogram. Dalam Sidang putusan Selasa (3/6), hakim PN Sampang menyatakan seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dapat membatalkan dakwaan jaksa.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyampaikan, hakim menerima dakwaan karena syarat formal dan materiil dari dakwaan sudah terpenuhi. Sesuai putusan hakim, sidang perkara sabu 3 kilogram itu akan dilanjutkan proses pembuktian.

"Kami (JPU) siap menghadapi persidangan selanjutnya itu karena semuanya sudah lengkap " kata Diecky, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diecky mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan semua kebutuhan menghadapi sidang selanjutnya. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang ada di dalam berkas perkara pada persidangan.

"Semua saksi baik penyidik kepolisian maupun umum, sesuai dalam berkas perkara ini telah siap dihadirkan," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Putusan perkara Sulhan dan Sahudri sendiri dibacakan secara terpisah oleh Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh perlawanan (eksepsi) yang diajukan keduanya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Perkara kedua terdakwa itu pun dilanjutkan hakim ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Terpisah, penasehat hukum kedua terdakwa, Walid Anwar Ismail menyatakan, eksepsinya belum memperoleh tanggapan secara menyeluruh oleh Majelis Hakim. Meski demikian pihaknya tetap menghormati apapun keputusan hakim.

"Kami hormati apapun keputusan hakim itu. Meski menurut kami belum dibahas secara komprehensif," terangnya.

Walid menegaskan, pihaknya akan fokus menghadapi tahapan pembuktian persiapan sidang selanjutnya. Ia akan menghadirkan saksi meringankan untuk bantahan kedua kliennya.

"Kami akan menguji seluruh keterangan saksi yang diajukan jaksa melalui pertanyaan-pertanyaan yang telah disiapkan berdasarkan informasi dari terdakwa," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, yang diduga bertindak sebagai kurir pada 22 Februari 2025 dengan barang bukti sabu seberat 3,16 kilogram.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada 7 Maret 2025 dengan penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga berperan sebagai bandar.

Namun demikian, hasil uji awal sabu seberat sekitar 3 kilogram di Kejaksaan Negeri Sampang sempat menimbulkan tanda tanya setelah alat deteksi yang dipinjam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan hasil negatif.

Padahal, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sampang. Untuk memastikan keakuratannya, kejaksaan bersama penyidik kemudian melakukan uji ulang di laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Hasilnya berbanding terbalik, barang bukti dipastikan positif mengandung metamfetamina.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads