Sebulan Buron, Jambret iPhone WN Jerman Akhirnya Diringkus-Kaki Ditembak

Round-Up

Sebulan Buron, Jambret iPhone WN Jerman Akhirnya Diringkus-Kaki Ditembak

Denza Perdana - detikJatim
Senin, 01 Jun 2026 06:00 WIB
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya.
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya yang telah diringkus, kakinya ditembak. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Setelah hampir sebulan menjadi buronan, KRH (26), pelaku perampasan ponsel milik seorang wisatawan asal Jerman di Jalan Karet, Pabean Cantian, Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap. Pria asal Wonokromo tersebut diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Aksi kriminal ini menimpa Nina Vanessa Gerken (36) pada Minggu (3/5/2026) siang sekitar pukul 14.20 WIB. Ketika itu, Nina tengah menikmati jalan kaki bersama rekan dan pemandu wisatanya sambil melakukan panggilan video (video call) dengan pacar yang berada di negaranya.

Secara mendadak, pelaku yang menunggangi sepeda motor menyambar iPhone 13 Pro yang dipegang korban. Menariknya, momen pencurian tersebut sempat terabadikan lewat tangkapan layar oleh kekasih Nina di Jerman karena posisi ponsel yang masih menyala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat kepolisian awalnya sempat kesulitan melacak KRH lantaran statusnya yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal atau tidak memiliki domisili tetap. Kendati demikian, penyelidikan menemukan titik terang setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan berhasil memetakan tempat mata pencaharian pelaku.

ADVERTISEMENT

"Anggota sudah mengetahui keberadaannya, terduga pelaku bekerja di kawasan Embong Malang Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo, Sabtu (30/5/2026).

Petugas kemudian menggelar pengintaian ketat di area kerja pelaku. KRH akhirnya disergap tanpa ampun pada Sabtu (30/5/2026) sore saat melangkah keluar dari tempat kerjanya di Jalan Embong Malang. Karena pelaku nekat melakukan perlawanan fisik demi bisa kabur, polisi di lapangan terpaksa melumpuhkan kedua kaki KRH dengan timah panas.

"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas," tegas Prasetyo, Minggu (31/5/2026).

Selain menjebloskan KRH ke dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakannya saat beraksi di Jalan Karet sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Prasetyo.



(hil/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads