Akhir Pelarian Jambret iPhone WN Jerman Berujung Kaki Ditembak

Akhir Pelarian Jambret iPhone WN Jerman Berujung Kaki Ditembak

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 31 Mei 2026 23:54 WIB
Lokasi WN Jerman dijambret di Surabaya
WN Jerman dijambret. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pelarian KRH (26), pelaku penjambretan ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman di kawasan Jalan Karet, Pabean Cantian, Surabaya, akhirnya kandas. Warga Wonokromo tersebut diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah hampir satu bulan buron.

Penjambretan ini menimpa Nina Vanessa Gerken (36) pada Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki bersama teman dan pemandu wisatanya sembari melakukan panggilan video (video call) dengan sang kekasih.

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor merampas iPhone 13 Pro miliknya. Uniknya, wajah pelaku sempat terekam layar oleh kekasih korban di Jerman saat insiden terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sempat menemui jalan buntu karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap. Namun, titik terang didapat setelah petugas melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV dan mengidentifikasi tempat kerja pelaku di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya.

"Anggota sudah mengetahui keberadaannya, terduga pelaku bekerja di kawasan Embong Malang Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo, Sabtu (30/5/2026).

ADVERTISEMENT

Pengintaian intensif di tempat kerja pelaku membuahkan hasil. KRH langsung disergap petugas begitu keluar dari area kerjanya pada Sabtu (30/5) sore. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus karena pelaku mencoba melakukan perlawanan fisik untuk meloloskan diri.

Petugas di lapangan akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas," tegas Prasetyo, Minggu (31/5/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melancarkan aksinya di Jalan Karet. Saat ini, KRH beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Prasetyo.




(hil/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads