Pelaku Jambret iPhone WN Jerman di Surabaya Ditangkap!

Pelaku Jambret iPhone WN Jerman di Surabaya Ditangkap!

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 31 Mei 2026 14:00 WIB
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya.
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Polisi menangkap pelaku penjambretan warga negara (WN) asal Jerman, berinisial KRH (26). Ia ditangkap di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M.Prasetyo mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (30/5). KRH merupakan warga Wonokromo, Surabaya.

"Pelaku sudah diamankan kemarin (30/5) sore," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (31/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, penjambretan itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 di Jalan Karet Surabaya. Korbannya adalah Nina Vanessa Gerken (36) warga Jerman. Polisi mengungkapkan salah satu kendala yang dialami saat penyelidikan sehingga pelaku baru tertangkap setelah hampir sebulan peristiwa penjambretan itu terjadi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku tidak memiliki tempat tinggal yang tetap," ungkap Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan atas kejadian Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Jalan Karet Kota Surabaya.

"Anggota melakukan olah TKP awal, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta analisa beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, anggota memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku yang kemudian dilakukan pendalaman hingga diketahui identitas terduga pelaku," jelasnya.

Selanjutnya, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bekerja di Jalan Embong Malang.

"Pada saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku," bebernya.

Saat penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga polisi menerapkan tindakan tegas terukur.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota kami. Ini merupakan komitmen kami menjaga Kota Surabaya yang aman dan nyaman," kata Prasetyo.

Kini pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Pihak kepolisian juga masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Prasetyo.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads