Ruang publik di Jawa Timur digegerkan skandal peredaran produk pangan ilegal melibatkan orang dalam industri. Eks Kepala Gudang Cimory, Adi Purwoko diseret ke meja hijau setelah diduga nekat menjual produk minuman dan makanan yang sudah kedaluwarsa dengan cara memalsukan label kemasan.
Perkara culas ini mulai terbongkar secara struktural dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Konstruksi kasus ini bermula dari peran krusial Adi Purwoko yang saat itu menjabat sebagai kepala gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Gudang yang dikelola Adi sejatinya berfungsi ganda, yakni menyimpan komoditas produksi baru yang siap didistribusikan ke konsumen serta menampung seluruh barang retur cacat atau kedaluwarsa dari berbagai jaringan toko ritel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan baku perusahaan, produk yang telah habis masa berlakunya tersebut wajib dimusnahkan secara total melalui pihak ketiga di area pengolahan limbah Pasuruan. Namun, alur manajemen keselamatan pangan ini justru diputus di tengah jalan oleh sang kepala gudang.
"Di mana barang tersebut yang seharusnya dimusnahkan ditempat limbah yang berlokasi di daerah Pasuruan, tetapi oleh terdakwa Adi Purwoko dijual kepada saksi Agatha Fristyan Putra dan saksi Ria Widiastuti," tulis petitum dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (27/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid membeberkan secara detail bagaimana birokrasi manipulasi di dalam gudang tersebut berjalan rapi tanpa terendus manajemen inti. Adi menyiasati dokumen retur pengiriman fisik dari para driver sebelum menimbun barang sisa tersebut di dalam gudang.
"Menerima barang retur dari Toko-Toko, di mana driver pengiriman harus menyerahkan barang atau serah terima fisik dan dokumen retur kepada terdakwa Adi Purwoko. Apabila barang berupa minuman Cimory berbagai varian yang masa kadaluwarsanya sudah habis dan dikatakan expired dan barang sudah menumpuk digudang, setelah itu saksi Adi Purwoko menginfokan kepada PT Maggot atau pihak limbah untuk diambil barang tersebut dengan tujuan akan dimusnahkan," ujar Fathol saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di PN Surabaya pada Senin (25/5/2026) lalu.
Siasat ini berjalan lancar karena Adi membohongi PT Maggot selaku pihak pengelola limbah resmi dengan tidak menyerahkan barang-barang sisa tersebut. Sebaliknya, ribuan produk yang berstatus limbah berbahaya bagi pencernaan itu justru dialihkan secara sepihak untuk dijual kepada dua penadah, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti.
Demi memikat minat para penadah, sang kepala gudang melepas aset kedaluwarsa tersebut dengan nominal yang sangat miring di bawah standar pasar.
"Adapun barang-barang yang telah kedaluwarsa dan dibeli oleh terdakwa Agatha Fristyan Putra dari terdakwa Adi Purwoko di antaranya barang berupa minuman merek Cimory berbagai variasi dengan harga sebesar Rp 700 per pcs dan untuk Cimory Stick membeli dengan harga Rp 300 per stick," jelas Fathol.
Dicuci Pakai Tiner, Dicetak Ulang dengan Printer
Barang sisa yang dibeli murah dari kepala gudang tersebut memicu munculnya niat jahat lanjutan di benak Agatha dan Ria. Keduanya menyusun siasat terorganisir untuk "menyulap" status kedaluwarsa komoditas tersebut agar seolah-olah aman dikonsumsi masyarakat, sehingga dapat dilepas kembali ke pasaran dengan harga normal.
"Kemudian barang-barang tersebut oleh kedua terdakwa dijual kembali dengan harga kurang lebih sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per pcs dan untuk Cimory Stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700. Untuk barang berupa minuman Iso Plus membeli dengan harga Rp 1 ribu per botol, Teh Kotak membeli dengan harga Rp 25 ribu per kotak," imbuhnya.
Sebelum barang-barang haram itu didistribusikan ke jaringan konsumen, Agatha dan Ria menghapus jejak digital masa kedaluwarsa asli pada kemasan plastik dan botol menggunakan cairan kimia pembersih. Setelah bersih, mereka menyematkan tanggal kedaluwarsa palsu yang baru.
"Dengan tujuan akan dijual kembali, pada tanggal expired atau kadaluarsa yang tertera pada kemasan, terlebih dahulu oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, menghapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang tanggalnya menggunakan mesin rinter inkjet," tutur jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.
Penggerebekan Rumah Pemalsuan Label
Petualangan sindikat pemalsu pangan ini akhirnya tamat setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya mengendus adanya aktivitas janggal di sebuah pemukiman padat di Surabaya. Petugas korps Bhayangkara melakukan operasi penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dijadikan laboratorium pemalsuan label.
"Dimana saat itu ditemukan di rumah alamat Gubeng Kertajaya 3/39 Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Gubeng Kertajaya Surabaya yang dipakai untuk menyimpan barang dan mengubah tanggal kedaluwarsa dengan label yang baru dan telah dipalsukan," tuturnya.
Operasi senyap yang sempat menjadi konten rilis resmi Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan pada 17 Maret 2026 lalu ini terus dikembangkan. Dari nyanyian mulut Agatha dan Ria, polisi akhirnya berhasil melacak keterlibatan langsung Adi Purwoko selaku pemasok hulu barang kedaluwarsa.
Penyisiran lanjutan juga dilakukan aparat di titik penimbunan kedua. "Sebelumnya didapat dengan cara membeli kepada terdakwa Adi Purwoko dalam keadaan sudah kedaluwarsa. Kemudian petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari saksi Agatha dan Ria diterangkan bahwa masih ada barang-barang lain yang disimpan di rumah alamat Pagesangan Asri 3 Nomor 31 Surabaya, sehingga petugas Kepolisian juga melakukan penggeladahan di rumah tersebut," tuturnya.
Atas tindakan manipulatif yang membahayakan kesehatan masyarakat luas ini, JPU menjerat eks kepala gudang tersebut dengan instrumen hukum berlapis. Adi dibidik dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu dia juga dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menanggapi materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo menyampaikan catatan terkait adanya dinamika pergeseran pasal sejak fase pemeriksaan di kepolisian hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat itu penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan yang mengatur tentang penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam surat dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 Undang-Undang Pangan yang lebih menitikberatkan pada perbuatan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami tidak berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Pihaknya memilih mengikuti proses persidangan dan menunggu pembuktian yang akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya," pungkas Ramadhan.
