Skandal peredaran produk pangan kedaluwarsa yang menyeret eks Kepala Gudang PT Cimory, Adi Purwoko terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, Adi diduga menjual ribuan produk makanan dan minuman kedaluwarsa kepada dua penadah.
Modus kejahatan Adi ini dilakukan dengan cara mengubah label tanggal kedaluwarsa yang ada di dalam kemasan.
Kasus tersebut membuka dugaan adanya praktik manipulasi pangan ilegal yang terorganisir dan membahayakan konsumen. Berikut sederet fakta kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Fakta Skandal Produk Kedaluwarsa Cimory
1. Produk Kedaluwarsa Seharusnya Dimusnahkan
Dalam sistem perusahaan, seluruh barang retur yang sudah kedaluwarsa wajib dimusnahkan melalui pihak ketiga di Pasuruan. Namun alur tersebut diduga diputus oleh Adi Purwoko.
"Di mana barang tersebut yang seharusnya dimusnahkan ditempat limbah yang berlokasi di daerah Pasuruan, tetapi oleh terdakwa Adi Purwoko dijual kepada saksi Agatha Fristyan Putra dan saksi Ria Widiastuti," tulis petitum dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (27/5/2026).
2. Barang Dijual Murah ke Penadah
Jaksa menyebut Adi menjual produk kedaluwarsa dengan harga sangat murah kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti. Barang-barang itu kemudian disiapkan untuk dijual kembali.
"Adapun barang-barang yang telah kedaluwarsa dan dibeli oleh terdakwa Agatha Fristyan Putra dari terdakwa Adi Purwoko di antaranya barang berupa minuman merek Cimory berbagai variasi dengan harga sebesar Rp 700 per pcs dan untuk Cimory Stick membeli dengan harga Rp 300 per stick," jelas JPU Fathol Rosyid.
3. Tanggal Kedaluwarsa Dihapus Pakai Tiner
Setelah membeli barang kedaluwarsa, kedua penadah diduga menghapus label tanggal asli menggunakan cairan tiner sebelum mencetak ulang tanggal baru agar produk tampak masih layak edar.
"Dengan tujuan akan dijual kembali, pada tanggal expired atau kadaluarsa yang tertera pada kemasan, terlebih dahulu oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, menghapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang tanggalnya menggunakan mesin printer inkjet," tutur jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.
4. Produk Dijual Lagi dengan Harga Normal
Produk yang sudah dipalsukan labelnya kemudian dijual kembali ke pasaran dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga beli dari gudang.
"Kemudian barang-barang tersebut oleh kedua terdakwa dijual kembali dengan harga kurang lebih sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per pcs dan untuk Cimory Stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700," imbuhnya.
5. Polisi Gerebek Rumah yang Jadi Tempat Pemalsuan
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah polisi menggerebek rumah di kawasan Gubeng, Surabaya, yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus pemalsuan label produk pangan.
"Dimana saat itu ditemukan di rumah alamat Gubeng Kertajaya 3/39 Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Gubeng Kertajaya Surabaya yang dipakai untuk menyimpan barang dan mengubah tanggal kedaluwarsa dengan label yang baru dan telah dipalsukan," tuturnya.
