Eks Kepala Gudang Cimory Dibui gegara Edarkan Kembali Produk Kedaluwarsa

Eks Kepala Gudang Cimory Dibui gegara Edarkan Kembali Produk Kedaluwarsa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 27 Mei 2026 20:15 WIB
Eks Kepala Gudang Cimory  Adi Purwoko saat menjalani persidangan di PN Surabaya
Eks Kepala Gudang Cimory Adi Purwoko saat menjalani persidangan di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Eks Kepala Gudang Cimory, Adi Purwoko, didakwa mengedarkan kembali makanan dan minuman kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan. Produk-produk tersebut dijual murah sebelum akhirnya diedarkan kembali ke pasaran.

Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Adi bekerja sebagai kepala gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang produksi siap jual serta barang retur dari toko-toko yang telah kedaluwarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana barang tersebut yang seharusnya dimusnahkan ditempat limbah yang berlokasi di daerah Pasuruan, tetapi oleh terdakwa Adi Purwoko dijual kepada saksi Agatha Fristyan Putra dan saksi Ria Widiastuti," tulis petitum dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (27/5/2026).

Begitu pula dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid. Menurutnya, untuk meyakinkan dan menggaet konsumen, Adi menjual barang kedaluwarsa dengan harga murah.

ADVERTISEMENT

"Menerima barang retur dari Toko-Toko, di mana driver pengiriman harus menyerahkan barang atau serah terima fisik dan dokumen retur kepada terdakwa Adi Purwoko. Apabila barang berupa minuman Cimory berbagai varian yang masa kadaluwarsanya sudah habis dan dikatakan expired dan barang sudah menumpuk digudang, setelah itu saksi Adi Purwoko menginfokan kepada PT Maggot atau pihak limbah untuk diambil barang tersebut dengan tujuan akan dimusnahkan," ujar Fathol saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di PN Surabaya pada Senin (25/5/2026) lalu.

Namun, dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Adi tidak memberitahukan kepada PT Maggot untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah kedaluwarsa itu. Melainkan dijual kembali kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dengan harga yang sangat murah.

"Adapun barang-barang yang telah kedaluwarsa dan dibeli oleh terdakwa Agatha Fristyan Putra dari terdakwa Adi Purwoko di antaranya barang berupa minuman merek Cimory berbagai variasi dengan harga sebesar Rp 700 per pcs dan untuk Cimory Stick membeli dengan harga Rp 300 per stick," jelasnya.

Dari situ, Agatha juga disebut muncul niat jahat untuk menjual lagi. Lalu, ia menjualnya dengan harga normal.

"Kemudian barang-barang tersebut oleh kedua terdakwa dijual kembali dengan harga kurang lebih sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per pcs dan untuk Cimory Stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700. Untuk barang berupa minuman Iso Plus membeli dengan harga Rp 1 ribu per botol, Teh Kotak membeli dengan harga Rp 25 ribu per kotak," imbuhnya.

Namun, sebelum menjual barang-barang yang sudah kedaluwarsa tersebut, Agatha dan Ria menyiasatinya. Di antaranya dengan mengganti tanggal kadaluarsa dan dipalsukan di minuman merek Cimory dengan menggunakan alat printer inkjet terlebih dulu.

"Dengan tujuan akan dijual kembali, pada tanggal expired atau kadaluarsa yang tertera pada kemasan, terlebih dahulu oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, menghapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang tanggalnya menggunakan mesin rinter inkjet," tuturnya.

Setelah keduanya menggubah atau mengganti label kemasan yang sudah kedaluwarsa degan label yang seakan belum masanya kedaluwarsa. Mereka lalu menjual barang-barang tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga pembelian.

Namun, aksi mereka tak berjalan mulus. Sebab, perbuatan tersebut diketahui Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya lantas dibekuk dan dilakukan penggeledahan dalam rumah kedua terdakwa.

Dimana saat itu ditemukan di rumah alamat Gubeng Kertajaya 3/39 Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Gubeng Kertajaya Surabaya yang dipakai untuk menyimpan barang dan mengubah tanggal kedaluwarsa dengan label yang baru dan telah dipalsukan," tuturnya.

Kasus tersebut pun mulai mencuat dan menjadi konten Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan pada 17 Maret 2026 lalu. Saat didalami, petugas baru mengetahui bila sejumlah makanan dan minuman kadaluarsa milik Ria dan Agatha itu diperoleh dari Adi Purwoko yang merupakan Kepala Gudang Cimory.

"Sebelumnya didapat dengan cara membeli kepada terdakwa Adi Purwoko dalam keadaan sudah kedaluwarsa. Kemudian petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari saksi Agatha dan Ria diterangkan bahwa masih ada barang-barang lain yang disimpan di rumah alamat Pagesangan Asri 3 Nomor 31 Surabaya, sehingga petugas Kepolisian juga melakukan penggeladahan di rumah tersebut," tuturnya.

Jaksa dari Kejari Surabaya memastikan seluruh barang tersebut dalam keadaan sudah kedaluwarsa dan siap untuk dijual atau dikirim kepada orang-orang yang akan membeli barang tersebut. Gegara ulahnya itu, Adi dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Adi juga disebut melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lantaran karena melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang sah. Serta Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena mengedarkan pangan tercemar berupa pangan yang telah kedaluwarsa.

Sementara itu, pengacara Adi Purwoko, yakni Ramadhan Fajar Prasetyo menyatakan pada tahap penyidikan sempat terdapat ketidaksesuaian terkait penerapan pasal. Menurutnya, perubahan membuat konstruksi dakwaan lebih relevan dengan fakta yang dipersoalkan dalam perkara, yakni terkait peredaran produk pangan yang telah berada di pasaran.

"Saat itu penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan yang mengatur tentang penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam surat dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 Undang-Undang Pangan yang lebih menitikberatkan pada perbuatan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami tidak berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Pihaknya memilih mengikuti proses persidangan dan menunggu pembuktian yang akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya," tutupnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads