Penemuan limbah medis di saluran irigasi Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota Malang. Pelaku minta diusut dan dibawa ke proses hukum.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah menginstruksikan jajarannya untuk memburu pelaku di balik aksi tak bertanggung jawab tersebut agar segera diseret ke ranah hukum.
Wahyu menegaskan bahwa pembuangan limbah medis secara sembarangan bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Menurut Wahyu, regulasi mengenai pengelolaan sampah medis sudah diatur dengan ketat untuk mencegah risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Pemkot Malang telah berkoordinasi intensif dengan aparat kepolisian untuk mengungkap dalang di balik peristiwa ini.
"Tidak boleh buang limbah medis sembarangan dan sudah ada aturannya. Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya. Itu bisa kena sanksi hukuman juga," tegas Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Temuan limbah medis berupa jarum suntik disebut merupakan barang kedaluwarsa yang belum sempat digunakan.
Wahyu menyatakan bahwa hal itu tidak menghapus kesalahan prosedur pembuangannya. Baginya, setiap benda yang masuk kategori medis wajib dikelola sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Walaupun belum digunakan, tetap salah karena dibuang bukan pada tempatnya. Sekarang sedang ditelusuri siapa pembuangnya," tambah Wahyu.
Kejadian ini semakin menjadi perhatian lantaran temuan serupa sempat muncul beberapa kali di wilayah Kota Malang dalam kurun waktu setahun terakhir.
Wahyu tidak ingin kecolongan lagi dan meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan demi memberikan efek jera bagi oknum atau fasilitas kesehatan yang nakal.
Wali Kota juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola fasilitas kesehatan di Kota Malang agar tidak main-main dalam mengelola limbah mereka. Wahyu berharap sinergi dengan kepolisian bisa segera membuahkan hasil agar pelaku dapat segera teridentifikasi.
"Ini sudah ranah kepolisian karena ada sanksi pidananya. Saya minta nanti dalam penelusuran mudah-mudahan ketemu siapa pembuangnya dan bisa langsung diproses hukum supaya ada efek jeranya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, digegerkan dengan temuan limbah medis berserakan di saluran irigasi. Pasalnya, tumpukan limbah medis berupa jarum suntik berada dekat akses jalan menuju pemukiman setempat.
Pantauan di lokasi, Rabu (13/5/2026), siang, terlihat sejumlah alat suntik tampak masih terbungkus kantong plastik, namun beberapa di antaranya terlihat menyembul keluar di saluran irigasi.
Limbah berbahaya ini diduga kuat terbawa arus aliran air dari hulu hingga akhirnya tersangkut di parit yang berbatasan langsung dengan area perumahan warga. Adanya limbah medis ini pertama kali muncul saat warga yang melintas mencurigai benda-benda plastik yang hanyut.
Salah satu warga Dwi Frananto, mengungkapkan kekhawatirannya mengingat lokasi penemuan merupakan area terbuka yang sering dilewati oleh masyarakat.
"Tadi kebetulan lewat jalan ini, terus lihat ada suntikan. Tapi enggak tahu ini bekas dipakai atau belum," ujar Dwi kepada wartawan di lokasi, Rabu (13/5/2026).
