Guru ngaji berinisial SLH yang menganiaya muridnya, MFR (9) di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Probolinggo akhirnya diperiksa oleh penyidik. Kasus yang viral itu bahkan mendapat atensi dari Polda Jatim.
Pantauan detikJatim, terlapor, SLH datang ke Mapolres Probolinggo Kota sejak pukul 9.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik Polres Probolinggo Kota juga mendapat asistensi dari Subdit II Ditres PPA & PPO Polda Jawa Timur.
Kasubdit II Ditres PPA & PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengatakan kehadiran tim Polda Jatim merupakan bagian dari asistensi untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitas kami sebagai pembina fungsi melakukan asistensi dalam proses penanganan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang sempat viral. Kami memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan, termasuk pemenuhan alat bukti dan rencana tindak lanjutnya," ujar Ruth, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan, perkembangan penanganan perkara nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Nantinya perkembangan penyidikan akan disampaikan secara tertulis melalui SP2HP oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota kepada pelapor. Itu merupakan hak pelapor dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi," jelasnya.
Ruth juga menekankan bahwa pihaknya tidak mengambil alih penanganan perkara, melainkan hanya memberikan pendampingan teknis agar proses hukum berjalan maksimal.
"Kasus ini tetap ditangani Polres Probolinggo Kota. Kami hanya melakukan asistensi, memastikan semua berjalan sesuai aturan, membantu jika ada kendala, dan memberikan solusi dalam proses penyidikan," tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini sinergi antara penyidik kepolisian, kejaksaan, serta Pemerintah Kota Probolinggo juga sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam hal pendampingan korban melalui Dinas Sosial.
"Penegakan hukum perlindungan anak dilakukan secara terpadu antara penyidik, jaksa, dan jejaring lain seperti pemerintah daerah. Untuk pemulihan psikologis korban itu menjadi ranah Dinas Sosial dan jejaring terkait," tambahnya.
Saat ditanya terkait penetapan tersangka, Ruth menyebut proses tersebut masih berjalan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
"Untuk pemenuhan unsur pasal dan alat bukti masih berproses. Jadi kami belum bisa menyampaikan lebih jauh. Nanti perkembangan resminya bisa dilihat dalam SP2HP," katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan beredar dan memperlihatkan korban dibanting oleh terduga pelaku di dalam ruangan musala tempat korban belajar mengaji.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, korban, serta saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(auh/abq)











































