Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo yang dilakukan debt collector BFI Finance masih jalan di tempat. Hingga kini, penyelidikan masih sebatas pemeriksaan saksi.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.
"Belum (penetapan tersangka). Masih 7 orang saksi yang diperiksa," ujar Raditya dikonfirmasi detikJatim, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan kasus tersebut akan segera digelar untuk memastikan kepastian hukum lebih lanjut. "Akan digelarkan untuk kepastian hukum," tegas Raditya.
Sementara itu, kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway menyebut pihak pelapor juga dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (11/5/2026) lalu.
"Hari Senin pelapor dimintai keterangan dalam rangka penyidikan," katanya.
Diketahui kasus ini mencuat setelah Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya, mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik paksa oleh debt collector pada 4 November 2025. Penarikan itu disebut dilakukan dengan alasan adanya tunggakan cicilan.
Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar. Ia juga memegang seluruh dokumen asli kendaraan.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Andy kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026," jelasnya.
Hampir enam bulan kasus ini bergulir, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 44 WNA Jaringan Scamming Internasional di Surabaya"
(auh/abq)