Ratusan santri dan simpatisan alumni pesantren pondok pesantren Alharomain Sampang berdemo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Mereka menuntut hakim PN Sampang menghukum lebih berat 2 terdakwa penganiaya guru tugas.
Koordinator aksi, Hasan Basri, menyatakan aksi dilakukan untuk menyampaikan kegelisahan terhadap nasib para guru tugas. Tuntutan utamanya mendesak hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mendengar ada indikasi-indikasi permainan. Mulai sejak awal adanya isu seolah-olah korban telah memaafkan pelaku," ujar Hasan saat berorasi, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap hakim tidak main-main dalam kasus ini, dan tidak segan-segan untuk memberikan hukuman seberat beratnya," imbuhnya.
Menurut Hasan, kejadian itu bukan hanya bentuk kejahatan terhadap seorang guru tugas, tetapi kejahatan terhadap pondok pesantren. Ia khawatir jika hal tersebut dibiarkan, akan banyak wali santri akan takut memberangkatkan anaknya menjadi guru tugas.
"Kami meminta hakim mereka di atas tuntutan jaksa 5 tahun, kalau bisa 10 tahun. Sehingga tidak terjadi lagi penganiayaan serupa terhadap guru tugas," lanjutnya.
Hasan berharap, putusan hakim bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, putusan hakim harus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para guru tugas.
"Kami akan melakukan aksi besar-besaran jika ternyata putusannya hakim ringan," pungkasnya.
Menyikapi aksi itu, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, menyatakan siap menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia pun bersedia menandatangani surat tuntutan dari santri dan simpatisan alumni pesantren itu.
"Saya akan segera meneruskan poin-poin pernyataan sikap ini kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk dipertimbangkan," terangnya.
Sebelumnya, seorang guru tugas di Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh wali santri. Aksi kekerasan itu diduga dipicu ketidakterimaan wali santri karena anaknya dipukul guru menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis.
Kasus penganiayaan tersebut menimpa Abdur Rozak (20), guru tugas di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Korban diketahui merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Polres Sampang menjelaskan, kronologi lengkap peristiwa penganiayaan yang sempat menggegerkan warga tersebut. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (3/2/2026). Saat itu, korban menegur seorang santri yang tengah bercanda dengan temannya di dalam kelas.
"Saat itu ada seorang murid bercanda dengan temannya, kemudian pelapor (korban) tindak dengan cara dipukul dengan menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis pada bahu sebelah kanannya," kata Eko, Sabtu (7/2/2026).
