Sidang Kasus Guru Dianiaya Wali Santri di PN Sampang Sering Molor, Kenapa?

Sidang Kasus Guru Dianiaya Wali Santri di PN Sampang Sering Molor, Kenapa?

Kamaluddin - detikJatim
Rabu, 13 Mei 2026 23:00 WIB
Pihak berperkara kasus guru dianiaya wali murid protes jadwal sidang di PN Sampang sering molor
Pihak berperkara kasus guru dianiaya wali murid protes jadwal sidang di PN Sampang sering molor (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dikeluhkan oleh pihak berperkara lantaran dinilai sering terlambat atau molor dari jadwal yang telah ditentukan. Ketidakkonsistenan waktu ini memicu tuduhan ketidakprofesionalan terhadap lembaga peradilan tersebut.

Kekecewaan salah satunya datang dari Mahmud, seorang alumni Pondok Pesantren Alharomain Sampang yang hadir untuk mengawal sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap rekan Abdur Rozak, seorang guru tugas di Kecamatan Kedundung. Ia mengaku harus menunggu hingga sore hari tanpa kepastian.

"Saat kami datang untuk menyaksikan persidangan tapi sidangnya molor sampai sore. Jelas kami curiga dan kecewa ada apa?" ujar Mahmud, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama alumni lainnya hingga terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Senada dengan Mahmud, kuasa hukum korban, Farid, menilai molornya sidang mengindikasikan ketidaksungguhan PN Sampang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, seluruh pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua terdakwa, Salamin dan Sniwi, sudah hadir sesuai jadwal pukul 10.00 WIB, namun sidang tak kunjung dimulai tanpa alasan yang jelas.

"Harusnya bisa dimulai dan disampaikan kalau sidang tuntutannya memang ditunda, kan selesai," kata Farid.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak "bermain-main" mengingat kasus yang melibatkan lingkungan pesantren ini telah menyita perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo, mengakui adanya agenda persidangan yang sering tidak tepat waktu. Ia berdalih keterlambatan tersebut biasanya disebabkan oleh majelis hakim yang masih menangani perkara lain, atau karena jaksa penuntut umum dan saksi yang belum hadir di lokasi.

"Pihak kami akan berupaya membenahinya agar bisa memberikan pelayanan terbaik," pungkas Eliyas.




(abq/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads