Satresnarkoba Polres Lamongan membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G lintas provinsi yang beroperasi di kawasan pesisir utara Lamongan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan ribu butir pil koplo siap edar dan menangkap dua tersangka asal Aceh dan Sumatra Utara.
Kedua tersangka yakni Imran (33), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, dan Wahyu Maulana (38), warga Kota Binjai, Sumatra Utara. Mereka ditangkap saat beroperasi di depan kios jamu di Jalan Lingkungan Tegalsari, Kecamatan Brondong, Lamongan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah pesisir Lamongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi pembersihan peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar masyarakat di wilayah pesisir Lamongan," kata Arif, Rabu (20/5/2026).
Menurut Arif, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Imran diduga bertindak sebagai koordinator lapangan yang menerima pasokan obat keras dari bandar berinisial Ikhsan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram itu dikirim dalam empat kardus besar dan disimpan di sebuah rumah kos di wilayah Paciran. Selanjutnya, setiap dini hari, obat-obatan tersebut dibagikan kepada Wahyu Maulana untuk diedarkan kepada pembeli melalui kios jamu di Brondong.
"Terkait modus, tersangka Imran sebagai koordinator lapangan dan menerima pasokan yang dikemas dalam empat kardus besar. Kemudian kiriman tersebut disimpan di sebuah indekos di wilayah Paciran. Lalu setiap Subuh membagi barang-barang tersebut kepada pengedar, WM, untuk diedarkan ke pembeli melalui sebuah kios jamu di daerah Kecamatan Brondong," ujarnya.
Polisi menyebut, jaringan ini baru aktif beroperasi di Lamongan sejak 1 Mei 2026. Dalam waktu empat hari, mereka mampu mencatat omzet penjualan antara Rp 200 ribu hingga Rp 360 ribu per hari.
"Lalu setiap Subuh membagi barang-barang tersebut kepada pengedar, WM, untuk diedarkan ke pembeli melalui sebuah kios jamu di daerah Kecamatan Brondong," lanjutnya.
Seluruh hasil penjualan itu rencananya disetorkan kepada bandar besar di atasnya. Sementara para pelaku hanya mengambil sebagian kecil uang hasil penjualan untuk biaya operasional dan kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di Lamongan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 123.500 butir pil dobel L, 19.010 butir pil Hexymer 2, 100 butir pil berlogo YY, 34 lembar Trihexyphenidyl, serta 78 lembar Tramadol.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 180 ribu hasil penjualan, dua pak plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, serta dua ponsel merek Vivo dan Oppo yang diduga dipakai untuk transaksi dan komunikasi dengan bandar.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Ikhsan yang diduga menjadi pemasok utama jaringan obat keras lintas provinsi tersebut.
