Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamongan. Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan jika petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L. Pelaku yang diamankan tersebut, menurut Hamzaid, adalah berinisial M yang diamankan di pinggir jembatan Jalan Raya Desa/Kecamatan Laren.
"Benar, petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L, yaitu dengan inisial M," kata Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi pengungkapan kasus ini, papar Hamzaid, bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan. Setelah mengantongi informasi, petugas melakukan operasi represif di pinggir jembatan Jalan Raya Desa/Kecamatan Laren dan di lokasi tersebut petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Dobel L (sebagian telah diedarkan kepada orang lain), 1 bungkus bekas rokok merek ERA warna biru, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan 1 unit telepon genggam," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti, tandas Hamzaid, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Hamzaid menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Mari kita wujudkan Kabupaten Lamongan yang bersih dari narkoba," imbaunya.
Hamzaid menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dukungan Polres Lamongan terhadap program Asta Cita Presiden RI, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata Polres Lamongan mendukung penuh program Asta Cita Presiden RI. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan demi melindungi masyarakat," tegasnya.
Keberhasilan ini, lanjut Hamzaid, menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga generasi muda Lamongan dari ancaman bahaya narkoba dan mendukung visi besar Presiden RI melalui program Asta Cita.
(abq/iwd)