Sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang perempuan di Lamongan, raib digondol pasutri dengan modus kencan online. Korban yang diajak bertemu setelah berkenalan lewat media sosial tak menyangka motor yang dibawanya justru digondol pelaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial FN (20), warga Kecamatan Sekaran. Sementara suaminya berinisial LS (22), warga Kecamatan Maduran, yang diduga menjadi otak aksi penipuan tersebut kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polsek Babat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah dilimpahkan dari Polsek Babat," kata Hamzaid kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Hamzaid menjelaskan, korban berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung. Sementara, pelaku perempuan diketahui berinisial FN (20), warga Kecamatan Sekaran. Sedangkan suaminya berinisial LS (22), warga Kecamatan Maduran, masih buron.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di wilayah Babat setelah korban membuat janji bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.
"Awalnya korban membuat janji bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Billa di utara Perempatan Sawongaling Babat," ujarnya.
Setelah bertemu, korban dan pelaku sempat berbincang di depan salah satu pondok pesantren di Jalan Pramuka, Kecamatan Babat. Dalam kesempatan itu, FN meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput temannya.
"Korban yang menunggu cukup lama kemudian mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku," lanjutnya.
Namun korban justru mendapati nomor tersebut sudah tidak aktif dan dirinya diblokir. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Babat.
"Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 20 juta," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan LS sejak awal. LS disebut membuat akun Instagram bernama @nabila untuk mencari target korban dan melanjutkan komunikasi melalui direct message hingga WhatsApp.
"Korban kemudian diajak bertemu dengan alasan nongkrong di warung kopi dan diminta datang menggunakan sepeda motor, bukan mobil," ungkap Hamzaid.
Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya sendiri mengirim voice note agar korban percaya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan. Setelah korban datang ke lokasi, FN menjalankan perannya dengan meminjam motor korban lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
"Sesampainya di kontrakan, pelaku LS melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari," terang Hamzaid.
Polisi juga mengungkap FN ternyata pernah melakukan aksi serupa bersama LS pada 2025. Namun kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan.
FN akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara LS berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu petugas.
"Sementara LS kabur sebelum penangkapan dan hingga kini masih diburu polisi," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernopol W 57xx CL. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
(auh/hil)











































